TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v3i1.988Keywords:
Berita, Bohong, ITEAbstract
Sekarang ini teknologi sangat berkembang cepat pada masyarakat dan mau tidak mau harus di ikuti dan dipahami oleh masyarakat. Perberkembangan teknologi yang begitu cepat seperti sekarang, membuat masyarakat lebih aktif dalam mencari berita dan informasi. Hadirnya Internet dan sebuah gadget yang kita kenal dengan SmartPhone. Bisa membuat dunia baru yang dikenal dengan dunia maya. Dengan masuk ke dalam dunia maya masyarakat bebas berpetualang. Dengan maraknya penggunaan media sosial pada dunia maya sering terjadi perbuatan yang melanggar hukum salah satunya adalah penyebaran berita bohong. Salah satunya adalah penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh seorang perempuan yaitu saudari Noviana yang telah melakukan penyebaran berita bohong di media sosial facebook yang akhirnya terjerat Pasal 28 ayat (1) Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mendapat hukuman oleh hakim berupa hukuman penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00. Maka dari itu perlunya kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial oleh setiap orang, agar terhindar dari permasalahan atau perbuatan yang di anggap melawan hukum. Serta harus meninjau darimana berita itu berasal, siapa yang mengupload berita tersebut serta dari mana sumber berita tersebut agar tidak tertipu dengan berita bohong.
References
Abidin, Z. (2005).Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #3 Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP.Jakarta: ELSAM.
Atmaja, M. N. dan M. W. (2017). Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan. Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1–61.
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, Tindak pidana pemalsuan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Chumairoh, H. (2020). Ancaman Berita Bohong di Tengah Pandemi Covid-19. Vox Populi, 3(1), 22.
Dwiyatmi, Sri Harini,. Pengantar Hukum Indonesia. 2006. Bogor: Ghalia Indonesia
Graifhan Ramadhani, “Modul Pengenalan Internet” dalam http://dhani.shingcat.com, hlm. 2
Hutomo S.H, Dimas., "Pasal Untuk Menjerat Penyebar Hoax", < https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b6bc8f2d737f/pasal-untuk-menjerat-penyebar-ihoax-i/>, 2019, (02 Februari)
Ikhwan, M., “Pelembagaan Hukum Jinayat Di Aceh Sebagai Bagian Sistem Hukum Pidana Indonesia”, International Journal of Islamic Studies and Social Sciences, Islam Univeralia, No.2, Vol.1, 2019.
Kansil, Prof. Drs. C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Kansil, C. S. T., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Kartini,”Pemberdayaan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Islam”, Vol.8, No.1, Januari 2015
Kotler, Philip, Principles Of Marketing, Jakarta: Erlangga, 2000.
Nashihuddin, W. (2017). Pustakawan, Penangkal Informasi Hoax di Masyarakat
Nurmawati, Made, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan Peraturan Perundang–Undangan, Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2017.
Madiong, Baso, Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar, Sah Media, Makassar, 2014
Manan, Bagir, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Jakarta, 1997
Manullang, E. Fernando M., Penafsiran Teleologis/Sosiologis, Penafsiran Purposive Dan Aharon Barak: Suatu Refleksi Kritis, 2019.
Pengadilan Negeri Pontianak, “Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2019/PN.PTK”, Hal. 33.
Purwaka, Tommy Hendra, Penafsiran, Penalaran, Dan Argumentasi Hukum Yang Rasional”, Jurnal MMH, FH Universitas Diponegoro Semarang, Vol.40, No.2:118.
Purwati, Ani, Keadilan Restoratif Dan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak, Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2020.
Remmelink, J., Pengantar Hukum Pidana Material 1, Yogyakarta: Maharsa Publishing, 2014.
Simarmata, Salvatore, Media Baru, Ruang Publik Baru, dan Transformasi Komunikasi Politik di Indonesia, Interact, Vol. 3, No. 2, 2014.
Situmeang, Ilona Vicenovie Oisina, Media Konvensional dan Media Online, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.
Sugono, Dendy, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Waridah, Ernawati, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Bmedia, 2017.
Warjiyati, S., Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Zuleha, Dasar - Dasar Hukum Pidana, Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2017.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.