PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v3i1.986Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Jual Beli Online.Abstract
Penelitian ini yang membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online ini semoga dapat memberikan manfaat bagi para pembaca dalam penelitian ilmu hukum, secara akademis dan praktis yaitu sebagai masukan penulis dan juga pihak-pihak yang mempunyai keinginan untuk menelusuri lebih detail tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online. Hasil akhir dari penulisan ini adalah tentang perlindungan konsumen dan pelaku usaha yang mana ketentuan yang dipakai untuk melindungi hak–hak konsumen yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), akan tetapi undang-undang tersebut tidak mengatur secara khusus terhadap hak konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online. Konsumen merasa kesulitan dalam mengajukan gugatan kepada pelaku usaha jual beli online melalui UU PK sebab penjual online tersebut sangat sulit untuk diketahui keberadaannya.
References
BUKU :
Imam Sjaputra, Problematika Hukum Internet Indonesia, Jakarta : Prenhallindo,
Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta: Universitas Indonesia, 2004.
Az Nasution, Suatu Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Diadit Media, 2006.
Ahmadi Miru, Hukum perlindungan konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011.
Onno w.Purbo dan Aang Arif Wahyudi, Mengenal e-Commerce, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2001.
Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo, 2000.
JURNAL :
Rifan Adi Nugraha, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online”, Jurnal Serambi Hukum Vol.08, 2014, H. 98. <https://docplayer.info/55806637-Perlindungan-hukum-terhadap-konsumendalam-transaksi-online-oleh-rifan-adi-nugraha-jamaluddin-mukhtar-hardikafajar-ardianto.html,> (05 Juni 2021 Pukul 10.49 WIB)
INTERNET :
Pengertian Apapun, “Pengertian Online dan Offline Secara Lebih Jelas” <http://www.pengertianku.net/2015/01/pengertian-online-dan-offline-secara-lebih-jelas.html> (26 Mei 2021).
Sihemat.com, “Kelebihan dan Kekurangan Belanja Online”, <https://komunitas.sihemat.com/2017/08/24/kelebihan-dan-kekurangan-belanja-online/> (21 Februari 2021).
Wordpress “Pengertian dan Syarat Perjanjian” <https://0wi.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/> (25 April 2021)
Academia “Legalitas Transaksi E-Commerce” <http://www.academia.edu/8096465/> (27 April 2021)
Tribunnews.com “RP Jadi Korban Penipuan Jual Beli HP di FB” <https://palembang.tribunnews.com/2020/09/25/rp-jadi-korban-penipuan-jual-beli-hp-di-fb-ternyata-pelaku-membajak-akun-fb-teman-korban> (26 Mei 2021).
Ebookcollage “ Tinjauan kasus e-commerce dengan hukum perlindungan konsumen” <http://ebookcollage.blogspot.co.id/2013/06/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen.html> (27 Mei 202).
Hukum Online “Perlindungan. Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce” (27 April 2021).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.