ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v3i1.984Keywords:
Sanksi Pidana Anak, Narkotika, tindak pidana anak.Abstract
Sanksi Pidana adalah jenis sanksi yang sering digunakan serta diberikan oleh hakim terhadap perbuatan pidana tidak saja pelakunya orang dewasa tapi juga dapat dijatuhkan ke anak yang melakukan Tindakan pidana. Pidana bagi anak tentu berbeda pada pidana jika pelaku kejahatan itu dilakukan oleh orang dewasa kemudian jika berbicara Tanggungjawab pidana anak menjadi korban penyalahgunaan narkoba merupakan hal wajib yang dilakukan karena telah melakukan perbuatan termasuk pelanggaran tindak pidana yang di lakukan oleh anak sebagai imbas dari perbuatannya dalam mengkonsumsi narkotika, tindak pidana narkotika di atur pada BAB XV Pasal 111 hingga pasal 148 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ketentuan khusus, pada dasarnya pelaku pidana pemakaian narkotika dengan terpidana anak tetap di jerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam UU narkotika, tetapi dengan tidak mengesampingkan ketentuan khusus yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, narkotika adalah obat ataupun zat yang diambil dari bahan dasar tumbuhan ataupun non tumbuhan baik itu buatan ataupun nonsintesis, Zat ini membuat penggunanya kehilangan kesadaran atau bahkan rasa nyeri sekalipun. Penelitian ini dengan pendekatan secara yuridis empiris. Anak merupakan cikal bakal generasi muda yang ditujukan sebagai penerus bangsa mempunyai potensinya serta sifat khusus, serta dilindungi Negara dari berbagai perlakuan yang kurang manusiawi dan berdampak pada pelanggaran HAM, Hakim memberi pidana ke Terdakwa yang sah serta yakin melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufaktan jahat tak memiliki hak ataupun melakukan perlawanan hukum mempunyainya, menyimpannya, menguasainya, ataupun menyediakan Narkotika Golongan I non Tanaman” sesuai pada Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. sehingga Hakim memberikan hukum ke terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan pada LPKA KELAS I BLITAR dan pelatihan kerja 4 (empat) Bulan di Bapas Surabaya.
References
Buku
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Semarang:Kencana Prenada Media Group.
Hendra Nurtjahtjo, Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen ,Jakarta: Raja Grafindo, 2005.
Harrys Pratama teguh, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, Yogyakarta: CV Andi offset, 2018.
Koesno adi, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Malang:Setara Pers, 2014
Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indoneesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Penerbit Alumni, 1981.
Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan sistem peradilan pidana anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011,
Artikel/ Jurnal
Alamsyah, Rahmad, “Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif Indonesia Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan”,Jurnal Menara Ilmu, Vol. XIV, No. 2, Januari, 2020.
Imam Subandrio, Bambang Panji Gunawan, dan Agung Supangkat, “Perlindungan Yuridis Tentang Korban Dalam Penyalahgunaan Narkotika”, Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, Vol. 2, No. 2, Juli 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.