PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT INDOPICRI
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v3i1.983Keywords:
perlindungan pekerja, perjanjian kerjaAbstract
Penelitian ini untuk mendapatkan tujuan tentang perlindungan terhadap tenaga kerja di dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di PT Indopicri telah sesuai atau belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Menggunakan pendekatan melalui perundang-undangan secara normatif, perspektif dan menggunakan data sekunder yang dihimpun dari sumber hukum primer, sumber hukum sekunder dan sumber hukum tersier. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan dengan mempelajari data sekunder. Metode yang digunakan adalah metode silogisme interprestasi dan berpikir deduktif. Pembahasan hasil penelitian ini didapati kesimpulan, yaitu: Jenis pekerjaan yang menjadi objek dalam PKWT di PT Indopicri sebagian kecil sudah sesuai dan sebagian besar perlu waktu untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, jangka waktu PKWT dan perlindungan tenaga kerja di PT Indopicri sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang terkait adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/X/2004 tentang Ketentuan Pelaksana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
References
Buku :
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Kartasapoetra, G, dkk, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Bandung: Armico, 1985.
Atiyah, P.S, Hukum Kontrak, Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1979.
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan, 1968.
Internet :
Kompas.com, “Perbedaan PKWT dan PKWTT serta Perubahannya di UU CiptaKerja”,<https://money.kompas.com/read/2020/12/01/064306726/perbedaan-pkwt-dan-pkwtt-serta-perubahannya-di-uu-cipta kerja?page=all> (08 Februari 2021 Pukul 11.36 WIB).
Jurnalhukum.blogspot.com, “Jurnal Hukum Outsourcing dan Tenaga Kerja” <http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/05/outsourcing-dan-tenaga-kerja.html> (10 Februari 2021 Pukul 09.40 WIB).
Legalakses.com, “Pengertian dan Syarat-syarat Sah Perjanjian” <https://www.legalakses.com/perjanjian/> (10 Februari 2021 Pukul 10.10 WIB).
Pane, M. F, “Perlindungan Hukum terhadap Buruh/pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan”, <http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/hukum/article/download/1557/1597> (23 Maret 2008 Pukul 14.15 WIB).
<https://markey.id/blog/bisnis/perjanjian-kerja> ( 28 Maret 2021 Pukul 11.00 WIB ).
<https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/20/170500765/mengenal-perjanjian-kerja-pkwt-dan-pkwtt-?page=all#page2> ( 24 April 2021 Pukul 15.01 WIB ).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/X/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.