PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN UMKM YANG TIDAK MENCANTUMKAN ISI KOMPOSISI BAHAN PRODUK
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v3i1.980Keywords:
Komposisi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Pengawasan BPOM, Perlindungan KonsumenAbstract
Dengan berkembangnya jaman semakin banyak bermunculan produk makanan olahan yang telah beredar di Indonesia khususnya produk-produk UMKM dan produk olahan rumah tangga, dalam hal ini pemerintah harus lebih cermat dalam proses pengawasan terhadap produk makanan dan memastikan bahwa produk tersebut aman untuk di komsumsi oleh masyarakat. Produk makanan yang dihasilkan dengan olahan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tetapi hal tersebut masih sering di dapatkan produk makanan olahan yang tidak mencantumkan label komposisi.
Metode dalam penulisan laporan ini adalah metode hukum yuridis-normatif. Dengan mengumpulkan data, dan juga menggunakan metode literatur dan pendekatan kualitatif. Analisa data yang digunakan dengan analisa data deskiptif.
Penulisan skripsi ini digunakan untuk mengkaji penerapan peraturan Undang Undang terkait perlindungan konsumen dan suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan demi mewujudkan produk makanan yang sehat dan unggul.
References
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ahmad Miru, S. Y. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.
Arjianto, A. (2011). Etika Bisnis bagi Pelaku Usaha. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Celina. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen . Jakarta: Sinar Grafika.
Faisal, B. (2007). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen. 44-62.
Halim, A. R. (1985). Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab . Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kristiyanti, C. T. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen . Jakarta: Sinar Grafika.
Nasution, A. (2003). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada.
Notoadmojo, S. (2003). Prinsip Prinsip Dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta.
Sari, S. F. (2015). Upaya Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Mencantumkan Label Komposisi Pada Kemasan Makanan Di Kota pontianak. Jurnal, 56-62.
Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT.Grasindo.
Siahaan, N. (2005). Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk. Cetakan Kesatu: Panta Rei.
Sidabolok, J. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suhardjo. (1996). Berbagai Cara Pendidikan Gizi. Jakarta: Bumi Askara.
Tambunan, T. T. (2009). UMKM di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Wahyuni, E. S. (2003). Aspek Hukum Sertifikasi & Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen . Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Faisal, B. (2007). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen.Jurnal Hal 44-62.
Sari, S. F. (2015). Upaya Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Mencantumkan Label Komposisi Pada Kemasan Makanan Di Kota pontianak. Jurnal, 56-62.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang –Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.