PENGAKUAN PUTUSAN PERADILAN ADAT KUTAI BARAT DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v3i1.1507Keywords:
Pengakuan, Peradilan, Adat.Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui kedudukan hukum adat dalam hukum nasional yang berkembang di masyarakat saat ini secara keseluruhan mengatur undang-undang dan bagaimana membentengi perlindungan kualitas standar dalam hukum. Melalui pemeriksaan legitimasi standardisasi, dikemukakan 1. Hukum baku ialah asas tidak tertulis yang hidup dalam standar wilayah lokal suatu ruang dan akan tetap hidup selama wilayah lokal tersebut benar-benar memenuhi standar hukum yang telah diturunkan kepadanya. dari nenek moyang mereka sebelum mereka. Oleh karena itu, keberadaan hukum baku dan situasinya dalam tatanan hukum umum masyarakat tidak dapat disangkal meskipun hukum baku tidak disusun dan dilihat dari pedoman legitimasinya merupakan hukum yang disalahpahami. Standar hukum akan secara konsisten ada dan hidup di arena publik. 2. Hukum baku ialah hukum yang benar-benar hidup dalam kesunyian, suara kecil penduduk setempat yang tercermin dalam contoh-contoh kegiatan mereka sesuai tradisi dan contoh-contoh sosial-sosial yang tidak bergumul dengan kepentingan umum. Waktu saat ini dapat dipastikan dapat disebut sebagai masa kebangkitan kelompok masyarakat asli yang dicirikan oleh pengenalan pendekatan dan pilihan yang berbeda. Namun demikian, yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya pemeriksaan dan penyempurnaan tambahan dengan saran-saran bagi penataan hukum publik dan upaya pelaksanaan hukum di Indonesia.
References
BUKU :
Hilman Hadikusuma, Pengantar Imu Hukum Adat Indonesia, Badung: Mandar Maju, 2009.
Leden Marpaung, Asas Teori - Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sistem Peradilan Adat dan Lokal di Indonsia: peluang dan tantangan, Patnership for Governance Reform, 2003.
Husein, Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis Edisi II, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2011.
I Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
Ahmad Kamil H dan Fausan, M . ,Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta, Prenada Media, 2004.
Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.
Dominikus Rato., Hukum Adat (Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat di Indonesia), Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2011.
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Bandung: Penerbit Alfabeta, 2009.
JURNAL :
Harahap Asliani, Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat, Jurnal Edu Tech Vol. 4, No. 2 September 2018.
Wangki Jesica Pricillia Estefin, Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana Menurut Pasal 76 KUHP. Lex Administratum, Vol. 5, No. 2 Maret-April, 2017.
.______________, Hukum (Sanksi) Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Jurnal Masalah- Masalah Hukum Jilid 45 No. 2 April 2016.
Ade Kosasih dan Masril, Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam AL-IMARAH: Vol. 4, No. 1, 2019.
Khodijah Putri MR, Asas Nebis In Idem Dalam Penuntutan Perkara Pidana. KKB KK-2 FH.198 -20 Kho a
Yahbandir Mahdi, Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum,, Kanun Nomor 50 April 2010.
Marco Manarisip Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Nasional Lex Crimen: Vol.I/No.4/Okt-Des/2012
INTERNET :
“Ungkap Kasus Pembunuhan, Polres Kubar Berhasil Ringkus Seorang Pria”, 2021, (04 Februari 2021).
Sunardi, “Bergerak Cepat, Polisi Serahkan Berkas Perkara Pembunuhan MS ke Jaksa” , 2021, <https://kataborneo.com/> 10 Februari 2021
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.