EVALUASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KARYAWAN TETAP
DOI:
https://doi.org/10.51804/econ12.v1i2.375Kata Kunci:
Pajak, Penghasilan pasal 21Abstrak
Pajak ialah kewajiban dan peran aktif setiap warga negara untuk membiayai sebagian kebutuhan negara, misalnya: pembangunan nasional diatur oleh Undang-Undang serta berbagai peraturan pajak di Indonesia. Pada Pasal 1 UU Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan ialah pajak yang diperuntukkan bagi subyek pajak terhadap penghasilan yang diperolehnya ditahun pajak. Perhitungan PPH pasal 21 pada karyawan berstatus tetap yang gaji netto-nya melebihi PTKP menurut PT. Yoel Tricitra Anugerah sebesar Rp. 8.650.000. Hasil perbandingan menurut Undang-undang pajak penghasilan No. 46 Tahun 2008 sebesar Rp. 8.728.000. Kata Kunci : Pajak, Penghasilan pasal 21Unduhan
Diterbitkan
2018-10-29
Terbitan
Bagian
Ecopreneur.12