EVALUASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KARYAWAN TETAP
Abstract
Pajak ialah kewajiban dan peran aktif setiap warga negara untuk membiayai sebagian kebutuhan negara, misalnya: pembangunan nasional diatur oleh Undang-Undang serta berbagai peraturan pajak di Indonesia.
Pada Pasal 1 UU Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan ialah pajak yang diperuntukkan bagi subyek pajak terhadap penghasilan yang diperolehnya ditahun pajak.
Perhitungan PPH pasal 21 pada karyawan berstatus tetap yang gaji netto-nya melebihi PTKP menurut PT. Yoel Tricitra Anugerah sebesar Rp. 8.650.000. Hasil perbandingan menurut Undang-undang pajak penghasilan No. 46 Tahun 2008 sebesar Rp. 8.728.000.
Kata Kunci : Pajak, Penghasilan pasal 21
Pada Pasal 1 UU Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan ialah pajak yang diperuntukkan bagi subyek pajak terhadap penghasilan yang diperolehnya ditahun pajak.
Perhitungan PPH pasal 21 pada karyawan berstatus tetap yang gaji netto-nya melebihi PTKP menurut PT. Yoel Tricitra Anugerah sebesar Rp. 8.650.000. Hasil perbandingan menurut Undang-undang pajak penghasilan No. 46 Tahun 2008 sebesar Rp. 8.728.000.
Kata Kunci : Pajak, Penghasilan pasal 21
Keywords
Pajak, Penghasilan pasal 21
Full Text:
PDF (Klik Download) (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.51804/econ12.v1i2.375
Supporting by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.