SISTEM PEMERIKSAAN SPT TAHUNAN PPh KEMBALI POS DALAM RANGKA INTENSIFIKASI PAJAK DI KPP “S”

Authors

  • Alvien Gunawan

DOI:

https://doi.org/10.51804/econ12.v1i2.374

Keywords:

Self Assessment, SPT, mengawasi, penerimaan dan target penerimaan pajak

Abstract

Pajak adalah penerimaan Negara yang paling utama, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum Negara. Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Self Assessment Sistem, yang artinyabahwa wajib pajak diberi wewenang untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajaknya yang terutang selama satu tahun pajak. Sedangkan fiskus hanya bertugas untuk memberikan pelayanan, pengawasan, dan pembinaan terhadap wajib pajak, karena pada hakekatnya wajib pajak lebih mengetahui seberapa besar penghasilan yang dia peroleh sehingga dapat menghitung berapa pajak yang harus dibayarnya. Penelitian dilakukan di KPP “S” dengan mengumpulkan data yang berupa dokumen. Data diperoleh dengan teknik dokumentasi dan wawancara dan diolah dengan metode deskriptif dan kuantitatif.Di KPP “S”, pendistribusian SPT kepada wajib pajak dilakukan oleh pihak ke tiga yang dalam hal ini adalah kantor pos. Jumlah SPT yang dikirim pada tahun 2008, 2009, 2010 adalah secara berturut-turut 1.688, 10.724, 23.807. Sedangkan jumlah SPT yang diterima pada tahun 2008, 2009, 2010 adalah secara berturut-turut 1.288, 7.725, 13.699. Dapat disimpulkan bahwa dengan terlaksananya pendistribusian SPT yang baik akan mengakibatkan jumlah wajib pajak yang melapor semakin banyak. Apabila jumlah wajib pajak yang melapor semakin banyak, maka akan berpengaruh kepada peningkatan jumlah penerimaan pajak dan dapat menunjang pencapaian target penerimaan pajak. Kata kunci: Self Assessment, SPT, mengawasi, penerimaan dan target penerimaan pajak

Published

2018-10-29

Issue

Section

Ecopreneur.12