SISTEM PEMERIKSAAN SPT TAHUNAN PPh KEMBALI POS DALAM RANGKA INTENSIFIKASI PAJAK DI KPP “S”
DOI:
https://doi.org/10.51804/econ12.v1i2.374Keywords:
Self Assessment, SPT, mengawasi, penerimaan dan target penerimaan pajakAbstract
Pajak adalah penerimaan Negara yang paling utama, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum Negara. Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Self Assessment Sistem, yang artinyabahwa wajib pajak diberi wewenang untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajaknya yang terutang selama satu tahun pajak. Sedangkan fiskus hanya bertugas untuk memberikan pelayanan, pengawasan, dan pembinaan terhadap wajib pajak, karena pada hakekatnya wajib pajak lebih mengetahui seberapa besar penghasilan yang dia peroleh sehingga dapat menghitung berapa pajak yang harus dibayarnya. Penelitian dilakukan di KPP “S” dengan mengumpulkan data yang berupa dokumen. Data diperoleh dengan teknik dokumentasi dan wawancara dan diolah dengan metode deskriptif dan kuantitatif.Di KPP “S”, pendistribusian SPT kepada wajib pajak dilakukan oleh pihak ke tiga yang dalam hal ini adalah kantor pos. Jumlah SPT yang dikirim pada tahun 2008, 2009, 2010 adalah secara berturut-turut 1.688, 10.724, 23.807. Sedangkan jumlah SPT yang diterima pada tahun 2008, 2009, 2010 adalah secara berturut-turut 1.288, 7.725, 13.699. Dapat disimpulkan bahwa dengan terlaksananya pendistribusian SPT yang baik akan mengakibatkan jumlah wajib pajak yang melapor semakin banyak. Apabila jumlah wajib pajak yang melapor semakin banyak, maka akan berpengaruh kepada peningkatan jumlah penerimaan pajak dan dapat menunjang pencapaian target penerimaan pajak. Kata kunci: Self Assessment, SPT, mengawasi, penerimaan dan target penerimaan pajakDownloads
Published
Issue
Section
License
With the receipt of the article by Ecopreneur.12 Editorial Board and the decision to be published, the copyright regarding the article will be transferred to Ecopreneur.12 Journal.
Ecopreneur.12 has the right to multiply and distribute the article and every author is not allowed to publish the same article that was published in this journal.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.