PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK UMKM DAN KOPERASI MASA PANDEMI COVID 19 TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.51804/econ12.v5i1.1717Abstract
Adanya Pandemi Covid-19 sangat mengguncang dunia, termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 ini menyebabkan kelemahan dalam berbagai bidang di Indonesia, salah satunya di bidang ekonomi. Akhirnya, Pemerintah berupaya untuk menjaga kestabilan ekonomi salah satunya disektor perpajakan. Pemerintah memberikan Insentif atau kebebasan membayar pajak yang pembayarannya akan Ditanggung Pemerintah. Sasaran Insentif Pajak ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Salah satu sasaran Wajib Pajak Orang pribadi adalah PPh Final UMKM DTP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Wajib Pajak yang memanfaatkan dan tidak memanfaatkan adanya Insentif Pajak di Kantor Konsultan Pajak Surabaya. Hasil penelitian kualitatif ini menujukkan bahwa dengan adanya Insentif Pajak, tidak semua pelaku usaha terutama UMKM dapat memanfaatkan Insentif tersebut dan alasan Wajib Pajak tidak memanfaatkan dikarenakan ingin membantu perekonomian negara di tengah pandemi Covid-19.
References
Akhmadi, Muhammad Heru.2018.Studi Kualitatif : Dampak Kebijakan Insentif Pajak Usaha Kecil Dan Menengah Terhadap Kepatuhan Pajak Dan Penerimaan Negara.Jurnal. Politeknik Keuangan Negara STAN.
Amri Dan Lestari.(2020).Sistem Informasi Akuntansi.Yogyakarta:CV.Budi Utama.
Eliada dkk.(2020).Riset UMKM.Yogyakarta:CV.Budi Utama.
Hermawan, Iwan.(2019) Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methode. Jakarta: Hidayatul Quran Kuningan.
Iqbal, Nabilah Jasmin.2018.Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Terkait Pemberian Insentif Pajak Dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.Jurnal. Universitas Brawijaya.
Joshua dkk.(2020).Antologi Karya Perpajakan.Yogyakarta: CV.Budi Utama.
Mamik.(2015) Metodologi Kualitatif. Sidoarjo: Zifatma Publsher.
Mamik dkk.2020.Dampak Covid-19 dan Pemanfaatan Insentif Pajak terhadap Keberlangsungan Usaha pada UMKM Tenun Troso Jepara.Jurnal. Universitas Muria Kudus.
Mukhtazar.(2020) Prosedur Penelitian Pendidikan. Yogyakarta: Absolute Media.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021
Peraturan Menteri KeuanganNomor23/PMK.03/2020
Peraturan Menteri KeuanganNomor44/PMK.03/2020
Peraturan Menteri KeuanganNomor86/PMK.03/2020
Peraturan Menteri KeuanganNomor110/PMK.03/2020
Peraturan PemerintahNomor23/PMK.03/2018
Rachmawati Nurul Aisyah Dan Rizka Damayanti.2016.Manfaat Pemberian Insentif Pajak Penghasilan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.Jurnal. Universitas Trilogi.
Resmi, Siti.(2017) Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Rukajat, Ajat. (2018) Pendekatan Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Selvi Dan Alief Ramdhan.2020. Kajian Kebijakan Pemberian Insentif Pajak dalam Mengatasi Dampak Virus Corona di Indonesia Tahun 2019.Jurnal. InstitutIlmuSosialdanManajemenSTIAMI,Jakarta.
Tarjo. (2019) Metode Penelitian. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Wijaya, Hengki.(2018) Analisis Data Kualitatif Ilmu Pendidikan Teologi. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Downloads
Published
Issue
Section
License
With the receipt of the article by Ecopreneur.12 Editorial Board and the decision to be published, the copyright regarding the article will be transferred to Ecopreneur.12 Journal.
Ecopreneur.12 has the right to multiply and distribute the article and every author is not allowed to publish the same article that was published in this journal.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.