ANALISIS PENGARUH PERUBAHAN TARIF PP 46 TAHUN 2013 , ROA , ROE DAN PROFIT MARGIN TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN CV CITRA SAMUDRA
DOI:
https://doi.org/10.51804/prosiding.v1i0.593Abstrak
Perpajakan di dunia entrepreneurship sangat ditakuti wp op dan badan , PP nomor 46 thn 2013 yang dirubah menjadi PP no 23 thn 2018 yang baru saja dikeluarkan. yang dimana mengatur tentang PPh pasal 4 (2) atas penghasilan final dengan penghasilan tidak lebih dari 4,8M, yang diatur pada PP no 46 thn 2013 dengan tarif 1% yang kemudian dirubah menjadi PP no 23 th 2018 dengan tarif 0,5%. dalam mengambil keputusan atas perubahan yang terjadi dapat dilakukan dengan menghitung ROA , ROE dan PROFIT MARGIN. Adapun hasil yang diperoleh adalah pp no 46 tahun 2013 memperoleh hasil -0.155 dimana hal tersebut menunjukkan kurangnya respon perusahaan atau masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali dengan menurunkan tarif agar meringankan pelaku usaha yang terkena pajak PPh ps 4 ayat (2) atas peredaran bruto. ROA mengalami signifikan secara sempurna yakni 0.00, hal ini perusahaan seharusnya mempertahankan agar tidak mengalami penurunan atas laba yang diperoleh adapun ROE dan PROFIT MARGIN tidak begitu mempunyai pengaruh pada kinerja keuangan , akan tetapi perlu ditingkatkan agar perusahaan dapat memperoleh keuntungan meningkat.