IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v4i1.9805Keywords:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PKWT, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja sangat menyita perhatian publik. Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani pernah bersepakat untuk menunda pembahasan materi mengenai klaster ketenagakerjaan agar dibahas di akhir persidangan DPR. Konstelasi penolakan UU sedikit berubah setelah pertemuan beberapa perwakilan serikat pekerja dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Cipta Kerja pada Agustus 2020. Dalam pertemuan itu, serikat pekerja bersama perwakilan Panja RUU Cipta Kerja menyepakati beberapa hal yang rencananya akan diadopsi dalam DaftarInventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif analitik yaitu penelitian yang menekankan pada studi literatur dengan menggunakan bahan-bahan primer perundang-undangan, buku, literatur, internet atau sumber-sumber hukum yang masih ada kaitannya dengan penelitian ini, kemudian disajikan dengan sistematis yang menjelaskan suatu keadaan hingga dapat ditarik suatu kesimpulan yang relevan. Permasalahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dimana UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan batas waktu PKWT yang sebelumnya diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dimana implikasi dari hilangnya ayat-ayat ini sangatlah serius. Selain menghilangkan jangka waktu maksimal dan batasan perpanjangan, ketentuan baru ini juga menghilangkan kesempatan pekerja untuk berubah status dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap. Padahal, posisi pekerja dalam staus kerja kontrak jauh lebih rawan dibanding dengan pekerja tetap. Dampak Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Tenaga Kerja di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yakni: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; c. pekerjaan yang bersifat musiman; d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
References
Darmawan, A, “Politik Hukum Omnibus Law Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia”, Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Vol. 1, No. 1: 14–25.
Fitri, W., & Hidayah, L, “Problematika Terkait Undang-undang Cipta Kerja di Indonesia: Suatu Kajian Perspektif Pembentukan Perundang-undangan”, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 4, No. 2: 725–735.
Hastuti, Hesty, Laporan Akhir Tim Penelitian tentang Permasalahan Hukum Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2012.
Indiarsoro, R, and Mj Saptemo. “Hukum Perburuhan (Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja)”, Administrative Law and Governance Journal, Vol. 2, No. 2:1-14
Matompo, O. S., & Izziyana, W. vivid, “Konsep Omnibus Law dan Permasalahan RUU Cipta Kerja”, Jurnal Rechstaat Nieuw, Vol. 5, No. 1: 22–29.
Sjaiful, M, “Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Jurnal Media Juris, Vol. 4, No 1: 37–60.
Soleh, Ahmad., “Masalah Ketenagakerjaan Dan Pengangguran Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, Vol. 6, No. 2: 1-13.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.