Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v5i2.9802Keywords:
Narapidana, Korupsi, Kejahatan Luar Biasa, Pembebasan BersyaratAbstract
Sanksi Korupsi dalam kategori suatu kejahatan luar biasa dalam istilah lain extraordinary crime. Dengan alasan korupsi berdampak besar menyebabkan kerugian negara sehingga dapat menghambat pembangunan fasilitas yang berdampak menurunnya perkembangan kesejahteraan rakyat jika terus dibiarkan. Oleh karena itu sudah sepatutnya pelaku korupsi mendapatkan sanksi pidana yang maksimal untuk meminimalisir tindak pidana korupsi di Indonesia. Perlunya tindakan tersebut untuk memberikan efek jera sebagai tindakan preventif dengan tujuan dapat menekan adanya oknumatau pejabat lain yang akan melakukan korupsi. Namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membuka peluang untuk diberikannya pembebasan bersyarat pada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan tak terkecuali untuk napi korupsi. Sedangkan korupsi telah diatur dalam UU tersendiri yakni UU tipikor yang membedakan korupsi dengan kejahatan lainnya. Lantas jika terdapat aturan yang membuka celah untuk pengurangan hukuman pelaku korupsi masih konsekuen kah pengkategorian korupsi sebagai extraordinary crime.
References
Hatta, Muhammad. “Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime)” . Aceh : Unimal Press, 2015.
Bakhri, Syaiful. “Pidana Denda dan Korupsi”. Yogyakarta : Total Media, 2009.
Kemendikbud. “Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi” . Jakarta: Kemendikbud, 2011.
M. Mahmud, Peter. “Penelitian Hukum Edisi Revisi” . Jakarta : PT Kencana, 2019.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/12/08/indeks-persepsi-korupsi-negara-negara-g20-indonesia-masuk-negara-terkorup diakses tanggal 10 Oktober 2022
https://nasional.tempo.co/read/1632576/23-napi-koruptor-ramai-ramai-bebas-bersyarat-apa-syaratnya diakses tanggal 10 Oktober 2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.