Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Authors

  • Fajar Rachmad Dwi Miarsa Universitas Maarif Hasyim Latif http://orcid.org/0000-0001-6096-5179
  • Friska Cintya Hertanti Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Siti Rofikatul Hasanah Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Vina Kuswoyo Putri Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Wanda Anggraeni Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v5i2.9802

Keywords:

Narapidana, Korupsi, Kejahatan Luar Biasa, Pembebasan Bersyarat

Abstract

Sanksi Korupsi dalam kategori suatu kejahatan luar biasa dalam istilah lain extraordinary crime. Dengan alasan korupsi berdampak besar menyebabkan kerugian negara sehingga dapat menghambat pembangunan fasilitas yang berdampak menurunnya perkembangan kesejahteraan rakyat jika terus dibiarkan. Oleh karena itu sudah sepatutnya pelaku korupsi mendapatkan sanksi pidana yang maksimal untuk meminimalisir tindak pidana korupsi di Indonesia. Perlunya tindakan tersebut untuk memberikan efek jera sebagai tindakan preventif dengan tujuan dapat menekan adanya oknumatau pejabat lain yang akan melakukan korupsi. Namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membuka peluang untuk diberikannya pembebasan bersyarat pada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan tak terkecuali untuk napi korupsi. Sedangkan korupsi telah diatur dalam UU tersendiri yakni UU tipikor yang membedakan korupsi dengan kejahatan lainnya. Lantas jika terdapat aturan yang membuka celah untuk pengurangan hukuman pelaku korupsi masih konsekuen kah pengkategorian korupsi sebagai extraordinary crime.

Author Biographies

Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

Friska Cintya Hertanti, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Health Sciences

Siti Rofikatul Hasanah, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Health Sciences

Vina Kuswoyo Putri, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Health Sciences

Wanda Anggraeni, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Health Sciences

References

Hatta, Muhammad. “Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime)” . Aceh : Unimal Press, 2015.

Bakhri, Syaiful. “Pidana Denda dan Korupsi”. Yogyakarta : Total Media, 2009.

Kemendikbud. “Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi” . Jakarta: Kemendikbud, 2011.

M. Mahmud, Peter. “Penelitian Hukum Edisi Revisi” . Jakarta : PT Kencana, 2019.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/12/08/indeks-persepsi-korupsi-negara-negara-g20-indonesia-masuk-negara-terkorup diakses tanggal 10 Oktober 2022

https://nasional.tempo.co/read/1632576/23-napi-koruptor-ramai-ramai-bebas-bersyarat-apa-syaratnya diakses tanggal 10 Oktober 2022

Downloads

Published

2023-05-19

Issue

Section

Articles