ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PEMASUNGAN PADA PENDERITA GANGGUAN JIWA
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v2i2.904Keywords:
gangguan .jiwa, .pasungAbstract
Kondisi mental dan fisik manusia tidak selamanya stabil karena kepribadian manusia merupakan satu kesatuan mental dan fisik yang dinamis dan sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Kondisi mental dan fisik tidak selamanya sesuai dengan harapan. Terkadang mengalami gangguan-gangguan bahkan tidak jarang mengakibatkan seseorang tidak mampu lagi untuk mengatasinya. Gangguan jiwa telah banyak ditemukan sejak dulu orang banyak beranggapan bahwa gangguan jiwa merupakan gambaran sosok menakutkan, membahayakan serta sulit diatur pihak lain, maka orang lain berpendapat dengan dilakukan pemasungan akan dapat mengurangi dampak orang yang gangguan jiwa.
References
Soerjono Soekamto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1985.
W.F. Marraris, Ilmu Kedokteran Kejiwaan, Airlangga, Surabaya, 1996.
Ahmad Hamzah dan Nanda Santoso, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Fajar Muliam, Surabaya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 .tentang Penanggulangan pemasungan pada orang gangguan jiwa
Bebas pasung 20 tahun https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/
Kamus Besar Bahasa Indonesia https://kbbi.web.id>pasung
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.