KAJIAN YURIDIS HIBAH HAK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v2i2.887Keywords:
Tanah, Hibah, ahli waris, Notaris dan PPATAbstract
Perkembang dalam tingkat kelahiran serta pertumbuhan penduduk yang berada di negara Indonesia khususnya di surabaya dewasa ini mengakibatkan pula perkembangan pula dalam dunia usaha properti. Namun di sisi lain masalah yang ditimbulkan terasa sangat memperihatinkan bahkan menjadi persoalan yang sangat serius. Untuk itu setiap pelaksanaan ataupun penyelenggaran jual – beli maupun hibah harus dilakukan secara tertib administrasi. Guna menunjang terciptanya rasa aman dari gugatan. Tujuan diadakan penulisan ini adalah untuk mengungkapkan permasalahan yang ada didalam keluarga. Metode penulisan ini adalah melalui jenis metode berupa yuridis sosiologis dalam melakukan penelaah. Hasil dari penelaah yang dilakukan yaitu dapat diketahui bahwa pengadaan Hibah ada dua macam, Hibah langsung dan Hibah wasiat. Agar dapat terlaksana dengan tertib maka Hibah sebaiknya langsung didaftarkan di Notaris dan PPAT. Untuk menghindari banyaknya tuntutan maupun gugatan baik tanah pemerintah maupun tanah pribadi. pemerintah kota surabaya kini mulai gencar melakukan sertifikat masal atau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan Alhamdulillah untuk warga Jeruk Lakarsantri antusiasnya sangat tinggi.
References
Abdurrahman. (2010). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. cetakan ke 2. CV. Akademika Presindo.
SKB MA dan Menteri agama N0.07 KMA 1985.
http://www.hukumonline.com R subekti
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.