ANALISIS HUKUM TENTANG PENGGUNAAN PEKERJA ASING PADA NEGARA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v2i2.886Keywords:
bekerja, kebutuhan, modal, tanggung jawab, tenaga kerja asing, usahaAbstract
Setiap kehidupan manusia pasti memiliki suatu kebutuhan primer maupun sekunder, dengan kebutuhan primer ataupun sekunder manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidup agar selalu terpenuhi kebutuhannya dengan cara berkerja terhadap orang lain ataupun berusaha sendiri agar selalu tercukupi kebutuhan tersebut. Di Indonesia ini beberapa perusahaan telah memperkerjakan TKA (tenga kerja asing) yang belum mendapatkan izin yang berdasarkan regulasi UU Keimigrasian pada Pasal 71 dijelaskan terkait keberadaan semua orang warga negara asing di negara Indonesia.
Pengusaha dalam mempekerjakan pekerja asing harus mempunyai RPTKA, utuk dapat dilakukan penerbitan Izin Mempekerjakan pekerja asing. Pihak yang memberikan pekerjaan kepada pekerja asing harus memiliki pekerja Indonesia untuk mendampingi guna alih teknologi dan alih keahlian.
References
Abdussalam, R. (2008). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Restu Agun.
Adha, L Hadi et. al., Kebijakan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jurnal Hukum JATISWARA.
Asikin, H. Zainal, (2012). Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Cet 9, Jakarta: Rajawali Pers.
BPHN Departemen Hukum dan Ham, (2010). Menghimpun dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan, Jakarta.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Tenaga Kerja di Indonesia, Cet 1, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, 2013.
Rakhmat, Akbar dan Arinto Nugroho, Tinjauan Yuridis Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jurnal Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya, Surabaya.
Sapoetra, Karta dan RG Widianingsih. (1982). Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Cet 1, Bandung: Penerbit Armico.
Sumarprihatiningrum, C. (2006). Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta: HIPSMI.
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang – undang No. 6 Tahun 2011 tetang Keimigrasian
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.