PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG DIRUGIKAN OLEH LAYANAN OJEK ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v2i2.884Keywords:
GOJEK, konsumen, online, pengemudi, penumpang, perlindungan, transportasiAbstract
Makna transportasi adalah suatu alat yang digunakan untuk membawa manusia/barang, dimaan bentuk dari alat tersebut selalu berkembang sesuai perkembangan IPTEK. Alat pengangkut tersebut juga penting bagi masyarakat yang dinilai cukup efisiensi melakukan sebuah kegiatan sehari-hari dan terutamanya terhadap transportasi umum, dengan harga yang cukup murah masyarakat Indonesia memanfaatkan alternatif dalam menjalankan sebuah aktivitas bagi yang tidak memiliki sebuah kendaraan pribadi. Adanya kemajuan teknologi terciptalah transportasi umum dengan berbasis online salah satunya ojek online (GO-JEK) yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Penulis telah merumuskan sebuah masalah yaitu, pertama; bagaimana perlindungan terhadap pengguna jasa yang di rugikan oleh layanan transportasi online?, kedua; adalah bagaimana hukum perlindungan terhadap konsumen yang di rugikan oleh transportasi online? Metode yang dipergunakan dalam melakukan penelaah yuridis terkait bahan sekunder diantaranya menggunakan hukum untuk dasar system aturan, termasuk dalam moral, agama, etika, dan norma hukum. Menentukan referensi dengan menggunakan kepustakaan serta menanyai secara langsung terhadap orang yang terlibat serta bersangkutan di dalam penelitian tersebut. Hasil penelitian berupa badan usaha dalam bidang transportasi online, harus bertanggung jawab dengan kelalaian yang telah dilakukan sehingga menyebabkann konsumen menjadi rugi, dan konsumen berhak melakukan permohonan gugatan terhadap suatu kerugian yang dialami badan usaha transportasi online dengan 3 aturan yang melandasi diantaranya hukum administratif, pidana, dan perdata.
References
Muhammad, Abdulnakir. (1998). Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Suwardjoko, Warpani, P. (2002). Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung : Penerbit ITB.
ND, Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normative dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Hadjon, Philipus M.. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya : Bina Ilmu,.
Website:
http://www.go-jek.com/ diakses pada Tanggal 16 November 2016.
http://www.baniarbitration.org/ina/procedures.php diakses pada tanggal 24 November 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.