PERANAN KETERANGAN SAKSI YANG MEMBERATKAN (A CHARGE) DALAM DELIK SUSILA SEBAGAI SALAH SATU BUKTI DALAM PERKARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v2i1.882Keywords:
Bukti, Saksi A Charge, Tindak Pidana Perbuatan SusilaAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan penyelesaian suatu tindak pidana Penyelesaian suatu tindak pidana sebagai perkara pidana merupakan rangkaian proses, akan tetapi selesai tidaknya suatu kasus pidana, sangat bergantung pada hasil Pemeriksaan Hakim di persidangan Pengadilan Negeri, Dalam acara pidana, sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Tujuan dari penelitian ini adalah agar supaya bisa mengerti dan memahami kenapa menghadirkan saksi yang yang bersifat memberatkan di dalam persidangan atau agar supaya bisa mengerti seberapa kuat kekuatan dari pembuktian keterangan seorang saksi di dalam persidangan dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Susila Nomor 353/PidB/2011/PN.Bangil serta Putusan Mahkamah Agung No. 355K/PidSus/2012. Sebagaimana bunyi pasal 184 KUHP diatas, ada lima (5) terkait penggunaan bukti-bukti dalam persidangan yang digunakan untuk menyelesaikan tindak Pidana. Dalam hal keterangan dari saksi ialah bagian dari alat bukti dan memiliki kekuatan untuk membuktikan bersifat kuat, terlebih utamanya dialami usaha untuk membuktikan perbuatan materiil pelaku tindak pidana. Kapasitas dari pembuktian oleh keterangan saksi yang memberatkan atau A Charge dalam ranah Tindak Pidana Perbuatan Susila adalah sebuah bukti sah serta dalam pemeriksaan yang dilakukan hakim bersifat bebas dalam membuat pertimbangkan lebih dalam substansi daripada penjelasan dari pihak saksi yang memberatkan dengan memberikannya di persidangan agar landasan dari suatu pertimbangan yuridis yang dibuat hakim tentang melabuhkan suatu penyelesaian perkara pidana melalui hukuman penjara selama 3 tahun kepada pelakunya.
References
Andi, Hamzah. (2008). Hukum.AcaraaPidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Yahya, Harahap M. (2000). Pembahasan PermasalahanndanmPenerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Garfika.
Karim, Nasution A. (1976). MasalahaHukum Pembuktian dalampProses Pidana. Jakarta: Korps Kejaksaan Republik Indonesia.
Bismar, Siregar. (1995). HukummHakim, Dan Keadilan Tuhan: KumpulanaCatatan DanaPeradilandiIndonesia. Jakarta: Gema Insani Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.