KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN NEGERI TERHADAP SENGKETA PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

Authors

  • BUCHORI MUSLIM Universitas Maarif Hasyim Latif
  • BAMBANG PANJI GUNAWAN Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v2i1.880

Keywords:

kompetensi absolut, pertanahan, sengketa.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa kembali sengketa pertanahan yang merupakan bagian dari perbuatan hukum yang dapat menimbulkan dampak pada kerugian formil maupun metriil pada suatu kasus pertanahan secara serempak yang mempunyai aspek yuridis dalam  hukum terkait TUN serta lingkungan hokum tentang perdata, disini banyak masyarakat dilema akan pengajuan perkara pertanahan ini di ajukan terhadap PN ( Pengadilan Negeri) atau PTUN. Studi kasus ini menganalisa Putusan pada PN Sidoarjo Nomor: 59/Pdt.G/2016/PN.Sda. (terkait kasus sengketa pertanahan). Perkara tersebut bermula dari akan diadakan pembebasan lahan seluas 6440 meter persegi bergua dalam mendirikan jalan tol SUMO terletak di Kel. Sepanjang, Kec. Taman serta bertempat di Kab. Sidoarjo, yang dimana ada yang mengklaim bahwa tanah yang akan di bangun jalan tol tersebut adalah milik Yayasan Dharma Provinsi JATIM yang dimana disebutkan dalam bukti seluas 22.320 meter persegi. Penulis dalam hal ini menganalisa kembali putusan pengadilan negeri sidoarjo terhadap sengketa pembatalan sertipikat hak atas tanah yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur yang dimana sertipikat adalah produk hukum yang diterbitkan oleh pjabat TUN yaitu BPN kabupaten sidoarjo, maka seharusnya untuk pembatal sertipikat tanah tersebut adalah wewenang dari pengadilan TUN dan hal itu merupakan kompetensi absolut PTUN.

Author Biography

BUCHORI MUSLIM, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Health Sciences

References

Hadjon, Philipus M. (1994). Fungsi Normatif Hukum Admisitrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Surabaya: Penerbit Erlangga.

----------. (1993). Masalah Pertanahan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Yuridika. No. 4.

Harahap, M. Yahya. (1988). Ruang lingkup Permasalah Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Gramedia.

Harahap, zairin. (2001). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, edisi revisi, Cetakan Kedua.

Pranjoto Waloejo, Eddy, (2006). Antinomi Norma Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Oleh Peradilan Tata Usaha Negara dan Badan Pertanahan Nasional. Bandung: CV Utomo.

Rajagukguk, Erman. (1995). Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah Dan Kebutuhan Hidup. Cetakan Pertama, Jakarta: Chandra Pratama.

Sudiyat, Iman. (1982). Beberapa Masalah Penguasaan Tanah di Beberapa Masyarakat Sedang Berkembang. Yogyakarta: liberty.

Soehino. (2000). Asas-asas Hukum Tata Usaha Negara, , Edisi Kedua, Cetakan pertama, Yogyakarta: Liberty.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua Undang-Undang No. 2 Tahun 1986.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Kepala BPN Nomor. 2 Tahun 2013.

Putusan MA.RI Nomor. 88/K/TUN/1993.

Downloads

Published

2021-02-12