KEDUDUKAN PETOK D DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v2i1.879Keywords:
pajak, petok D, pendaftaran tanahAbstract
Penelitian ini membahas tentang permasalahan yang berkaitan dengan kedudukan Petok D ketika melakukan proses mendaftarkan tanah, dan bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah yang kaitannya dengan Petok D.Tujuan penelitian untuk mencoba membahas proses pendaftaran tanah atas dasar Petok D yang kenyataannya zaman sekarang, pelaksanaan belum efektif dan belum merata di Indonesia, termasuk di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Artikel ini diteliti dengan metode yuridis normatif dan yuridis sosiologi/empiris agar memperoleh hasil yang maksimal. penelitian dengan menggunakan yuridis normative merupakan suatu bentuk penelaan hukum dengan menggunakan sumber kepustakaan yang digunakan untuk landasan dalam meneliti melalui penelusuran mengenai regulasi serta literat terkait problematika yang ditelaah. Kajian sosioligi/empiris, adalah suatu kajian mengenai lingkungan public/ masyarakat guna untuk dapat memunculkan kenyataan, dan melakukan suatu identifikasi yang akan mendapatkan penyelesaian.
Hasil penelitian ini adalah Kedudukan SPPT-PBB sendiri adalah tanda bayar pajak bumi yang dipergunakan untuk bukti administrasi perpajakan, melainkan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah akan tetapi sebagai Dasar perhitungan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak), sedangkan kaitannya dengan PBB merupakan sambungan dari iuran PBB melalui Surat Petok D yang akan berganti. Proses pengurusan sebidang tanah merupakan hal pokok dalam untuk tercapainya kepastian hak terhadap tanah dan hukum.
References
Harsono, Boedi. (1999). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta : Djambatan.
Hartanto, J. Andy. (2014). Hukum Pertanahan. Surabaya: Laksbang Justitia Surabaya.
Santoso, Urip. (2012). Hukum Agraria. Surabaya: Prenadamedia Group.
Keputusan Mahkamah Agung Nomor 34./K/Sip/1960 tentang Bukti Petok
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pembayaran Pelunasan Pajak
Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan Surat Edaran No. 18/PJ.7/1989, Status Girik/Ketitir/Petok D Sebagai Salinan Kohir Pajak Bumi
Direktorat Pajak Bumi dan bangunan, Surat Edaran Nomor 15/PJ.6/1993, Larangan Penerbitan Girik/Ketitir/Petok D/Keterangan Obyek Pajak.
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 10 Tahun 1961, tentang pendaftaran tanah serta hak dan kewajibannya
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.