KEDUDUKAN PETOK D DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH

Authors

  • MARIA ULFAH Universitas Maarif Hasyim Latif
  • BAMBANG PANJI GUNAWAN Universitas Maarif Hasyim Latif
  • NURUL ROHMAH Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v2i1.879

Keywords:

pajak, petok D, pendaftaran tanah

Abstract

Penelitian ini membahas tentang permasalahan yang berkaitan dengan kedudukan Petok D ketika melakukan proses mendaftarkan tanah, dan bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah yang kaitannya dengan Petok D.Tujuan penelitian untuk mencoba membahas proses pendaftaran tanah atas dasar Petok D yang kenyataannya zaman sekarang, pelaksanaan belum efektif dan belum merata di Indonesia, termasuk di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Artikel ini diteliti dengan metode yuridis normatif dan yuridis sosiologi/empiris agar memperoleh hasil yang maksimal. penelitian dengan menggunakan yuridis normative merupakan suatu bentuk penelaan hukum dengan menggunakan sumber kepustakaan yang digunakan untuk landasan dalam meneliti melalui penelusuran mengenai regulasi serta literat terkait problematika yang ditelaah. Kajian sosioligi/empiris, adalah suatu kajian mengenai lingkungan public/ masyarakat guna untuk dapat memunculkan kenyataan, dan melakukan suatu identifikasi yang akan mendapatkan penyelesaian.

Hasil penelitian ini adalah Kedudukan SPPT-PBB sendiri adalah tanda bayar pajak bumi yang dipergunakan untuk bukti administrasi perpajakan, melainkan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah akan tetapi sebagai Dasar perhitungan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak), sedangkan kaitannya dengan PBB merupakan sambungan dari iuran PBB melalui Surat Petok D yang akan berganti. Proses pengurusan  sebidang tanah merupakan hal pokok dalam untuk tercapainya kepastian hak terhadap tanah dan hukum.

 

Author Biography

MARIA ULFAH, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Health Sciences

References

Harsono, Boedi. (1999). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta : Djambatan.

Hartanto, J. Andy. (2014). Hukum Pertanahan. Surabaya: Laksbang Justitia Surabaya.

Santoso, Urip. (2012). Hukum Agraria. Surabaya: Prenadamedia Group.

Keputusan Mahkamah Agung Nomor 34./K/Sip/1960 tentang Bukti Petok

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pembayaran Pelunasan Pajak

Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan Surat Edaran No. 18/PJ.7/1989, Status Girik/Ketitir/Petok D Sebagai Salinan Kohir Pajak Bumi

Direktorat Pajak Bumi dan bangunan, Surat Edaran Nomor 15/PJ.6/1993, Larangan Penerbitan Girik/Ketitir/Petok D/Keterangan Obyek Pajak.

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 10 Tahun 1961, tentang pendaftaran tanah serta hak dan kewajibannya

Downloads

Published

2021-02-05