ANALISIS HUKUM ANAK YANG MELAKUKAN PENCURIAN

Authors

  • ANNY ADIBAH MUBAROROH Universitas Maarif Hasyim Latif
  • BAMBANG PANJI GUNAWAN Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v2i1.872

Keywords:

anak, pencurian, dan tindak pidana

Abstract

Terkait kejahatan dalam rana pidana yang diperbuat oleh anak, dalam hal ini anak dalam kedudukan hukum sebagai pelaku kejahatan yaitu anak yang telah disangkakan, dalam dakwaan dan diputuskan telah bersalah melanggar hukum serta diperlukan suatu perlindungan yuridis. Penelitian yang dilakukan dengan yuridis normatif artinya suatu tinjauan yuridis dalam penelitian yang menggunakan konsep ke perpustakaan, data yang diperoleh dari putusan pengadilan sehingga datanya berbentuk data sekunder.

Hasil dari penelitian ini didapatkan dalam UU No. 11/2012 Ayat (1) ke-3 yaitu mengenai pembatasan usia seorang anak yang disebut nakal dan dapat dilakukan pengajuan sidang selambatnya 12 tahun (dua belas) dan usianya belum 18 tahun serta tidak memiliki status kawin. Kebebasan Hakim dalam melakukan penentuan lingkup kejahatan pidananya, serta suatu kebebasan dalam hal memberikan keringanan tentang pemidanaan, dikarenakan dalam regulasi menyatakan tentang suatu batas minimum serta maksimalnya, maka terdapat perbedaan antara beberapa tindak pidana yang sama dalam hal penjatuhan pidana oleh hakim, hal ini dirasakan sebagai suatu permasalahan karena akan menyebatkan adanya rasa tidak adil antara terpidana ataupun publik sebagai korban, yang mengakibatkan masyarakat tidakĀ  memiliki rasa menghargai hukum.

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mengenai seorang anak yang melakukan pencurian, maka secara legalitas dalam PN Mojokerto berdasarkan UU No. 3/1997 mengenai pengadilan Anak. Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto telah telah bertindak sesuai peraturan perUU-an dalam hal ini KUHPidana dan UU No. 3/1997 mengenai pengadilan anak.

Author Biography

ANNY ADIBAH MUBAROROH, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Health Sciences

References

Arief, Nawawi Barda. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Bandung: Aditya Bakti.

Hafi, Anshari (1987). Pengantar Ilmu Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.

Apong, Herlina. (2004). Buku Saku Untuk Polisi Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: Polisi RI dan UNICEF.

Sudarsono. (2004). Kenakalan Remaja. Jakarta: Renata Cipta.

Wagiati, Soetodjo. (2008). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Downloads

Published

2021-02-02