Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga Atas Luka Fisik yang Dialami Korban

Authors

  • Lila Sekarnawati Universitas Maarif Hasyim Latif
  • M Zamroni Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Agung Supangkat Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v5i2.6850

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pertanggungjawaban, Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban terdakwa KDRT berupa kekerasan fisik. Jenis penelitian, merupakan kajian hukum normatif yang dilakukan secara kualitatif yang ditujukan pada norma hukum dalam penuntutan pidana. Sifat penelitian, sifatnya deskriptif, didasarkan kondisi dan fakta hukum yang ada. Pernikahan adalah suatu perjanjian janji suci antara pria dan wanita, merupakan ibadah yang suci serta sakral. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius karena sering menjadi masalah hukum di Indonesia. Sebagaimana penulis analisis pada putusan nomor 180/Pid.Sus/2020/PN Sda, bahwa terjadi KDRT secara fisik, korbannya adalah istri terdakwa serta adik ipar terdakwa. Meskipun korban juga bisa menjadi pelaku yang mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan, namun putusan yang dianalisis ini tidak ada pemicu tindak KDRT. Terdakwa mendapatkan sanksi pidana penjara selama tiga tahun, serta terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah), dasar hukumnya Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP & Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pada putusan yang penulis analisis ini sudah sepantasnya terdakwa mendapat sanksi atau hukuman pidana yang merupakan suatu bentuk tanggung jawab terhadap korban, karena korban adalah orang yang menderita, yaitu berupa kekerasan fisik. Terdakwa mempertanggungjawabkan dengan menjalani pemidanaan berdasarkan putusan Majelis Hakim.

 

Author Biographies

Lila Sekarnawati, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

M Zamroni, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

Agung Supangkat, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

References

BUKU:

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2008.

ARTIKEL:

Liwe, Immanuel Christophel., "Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan", Jurnal Lex Crimen, Januari 2014, Volume 3, Nomor 1.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

PUTUSAN PENGADILAN:

Putusan Nomor 180/Pid.Sus/2020/PN Sda.

Downloads

Published

2023-03-28

Issue

Section

Articles