PENYELESAIAN SENGKETA ILEGAL FISHING DI WILAYAH LAUT NATUNA ANTARA INDONESIA DENGAN CHINA
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v1i2.225Keywords:
ikan ilegal, nelayan asing, perlindungan wilayah laut, illegal fishing, fishermen foreign, protection of the seaAbstract
In order to the welfare of the Indonesian water territories, the government continues to protect the sea to avoid cases of illegal fishing. The case of illegal fishing going on in the Natuna territorial waters caused a lot of the negative impact for Indonesia. Various efforts have been made to handle the cases of illegal fishing whether conducted by foreign fishermen and fishermen. One of the cases illegal fishing by foreign ships and foreign fishermen who in the Natuna Sea by China. This study aims to analyze the efforts of the Indonesian Government in tackling illegal fishing in the territory of the Natuna Sea and the dispute settlement of cases of illegal fishing that especially happened in the Natuna. The procedure used this research in the collection of data and using the procedures that the normative. Protection of Indonesia's marine area to Illegal fishing has been set in article 9 of Law No.45 of 2009 on fisheries.
References
Pradana, Raden Florentinus Bagus Adhi Pradana. 2017. Akibat Hukum Klaim Nine Dash Line Cina Terhadap Hak Berdaulat Indonsia Di Perairan Kepulauan Natuna (Khususnya Kabupaten Natuna) Menurut UNCLOS 1982. Universitas Atma Jaya : Yogyakarta.
Riska, Ela. 2017. Diplomasi Maritim Indonesia Terhadap Aktivitas Penangkapan Ikan Ilegal (Illegal Fishing) Oleh Nelayan China DI ZEEI Perairan Kepulauan Natuna.
Akmal. 2015. Strategi Indonesia Menjaga Keamanan Wilayah Perbatasan Terkait Konflik Laut Cina Selatan Pada Tahun 2009-2014. Universitas Riau : Riau.
Alamsyah, Bobby Bella. 2017. Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Menanggulangi Illegal Fishing Di Kepulauan Riau 2010-2015. Universitas Mulawarman : Samarinda.
Mamutu,Victor O. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Di Wilayah Tangkapan Ikan (Fishing Ground). Universitas Samratulangi : Manado.
Dahuri, Rokhmin 2010. Pembangunan Kelautan dan Perikanan Menuju Indonesia yang Maju, Adil Makmur, dan Berdaulat, PKSPL-IPB : Bogor.
Solihin, Akhmad 2010. Politik Hukum Kelautan dan Perikanan, Nuansa Aulia : Bandung.
Tribawono, Djoko 2011. Hukum Perikanan Indonesia, Citra Aditya Bakri : Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grou : Jakarta.
Ali, Zainudin, 2014. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika : Jakarta.
Riska, Ela 2017, Diplomasi Maritim Indonesia terhadap Aktivitas Penangkapan Ikan Ilegal (Ilegal Fishing) oleh Nelayan China di ZEEI Perairan Kepulauan Natuna, Jurnal Prodi Diplomasi Pertahanan Volume 3 No. 2
Pradana, Raden Florentinus Bagus Adhi Pradana. 2017. Akibat Hukum Klaim Nine Dash Line Cina Terhadap Hak Berdaulat Indonsia Di Perairan Kepulauan Natuna (Khususnya Kabupaten Natuna) Menurut UNCLOS 1982. Universitas Atma Jaya : Yogyakarta
Didik, Mohammad Sodik, 2011, Hukum Laut Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia, Refika Aditama : Bandung.
Kusumaatmadja, Mochtar 1986, Hukum Laut Internasional, Penerbit Binacipta : Bandung.
Undang-Undang No 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pasal 4 ayat 1 tentang hak berdaulat Indonesia atas ZEE
Marhaeni, Siombo Ria. 2010. Hukum Poerikanan Nasional dan Internasional, Gramedia Pustaka Utama : Jakarta, hlm.93.
Riska, Ela. 2017. Diplomasi Maritim Indonesia Terhadap Aktivitas Penangkapan Ikan Ilegal (Illegal Fishing) Oleh Nelayan China DI ZEEI Perairan Kepulauan Natuna.
Alamsyah, Bobby Bella. 2017. Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Menanggulangi Illegal Fishing Di Kepulauan Riau 2010-2015. Universitas Mulawarman : Samarinda.
Riska, Ela, 2017, Diplomasi Maritim Indonesia terhadap Aktivitas Penangkapan Ikan Ilegal (Ilegal Fishing) oleh Nelayan China di ZEEI Perairan Kepulauan Natuna, Jurnal Prodi Diplomasi Pertahanan Volume 3 No. 2,
Undang-undang Republik Indonesia no 31 tahun 2004
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut/ UNCLOS (United Nations Convention On The Law Of The Sea) Tahun 1982
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.