Status Hukum Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Dalam Rangka Mencari Pekerjaan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v5i2.2070Keywords:
Perkawinan Campuran, Anak, Status HukumAbstract
Penulis menganalisis status anak hasil perkawinan yang berkaitan dengan bagaimana mencari pekerjaan di Indonesia dengan judul skripsi, “Status Hukum bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran dalam Rangka Mencari Pekerjaan di Indonesia”. Bagaimana anak dari perkawinan campuran memperoleh status hukum di Indonesia dan agaimana anak dari perkawinan campuran dalam rangka mencari pekerjaan di Indonesia. Penulis menganalisis status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran. Menganalisis bagaimana anak dari perkawinan campuran dalam rangka mencari pekerjaan di sIndonesia. Untuk memecahkan suatu permasalahan yang dialami penulis, maka penulisan menggunakan metode yuridis empiris. Dengan pendekatan tersebut langkah yang di ambil adalah dengan penelitian data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian dilapangan yaitu data primer. Penulis menggunakan metode kualitatif lalu disusun dengan sistematis. Penulis menganalisis secara deskriptif kualitatif seluruh data yang diperoleh kemudian dirangkai dalam bentuk logis secara sistematis. Data dianalisis untuk memperoleh penyelesaian masalah lalu ditarik kesimpulan. Status hukum anak dari perkawinan beda ras di Indonesia dinyatakan bahwa anak bisa memperoleh kewarganegaraan dari kedua orangtuanya. Anak yang statusnya mempunyai dua kewarganaegaraan. Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran dengan status salah satu orang tuanya adalah warga Negara Indonesia akan tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia atau memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride), sampai usia 18 tahun. Apabila anak tidak memilih menjadi warga Negara Indonesia, maka tidak dapat bekerja di Indonesia kecuali menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai peraturan undang-undang di Indonesia.
References
Diamantina, Amalia, “Perlindungan Hak Perempuan dalam Konteks Hukum Kewarganegaraan yang Berkeadilan”, 2014, Desertasi.
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, 2011, Jakarta Selatan:Indonesia Legal Center Publishing
Suwarningsih, Kawin Campur Menyebabkan Berubahnya Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan, https://www.mixedcouple, diakses 29 Mei 2022
Wuwuwan, Melani, Status dan Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, Tesis
https://www.antaranews.com/berita/2288650/serba-serbi-pendaftaran-anak-berkewarganegaraan-ganda, diakses 15 Juni 2022
Embassy of The Republic of Indonesia Pague Czech Republic,kemlu.go.id/prague/en/pages/kewarganegaraan_ganda_terbatas_untuk_anak_hasil_perkawinan_campur/1084/about-service, diakses pada 23 Mei 2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.