Problematika Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v5i2.1989Keywords:
Perlindungan Hukum Pekerja, Perjanjian Kerja Waktu TertentuAbstract
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disahkan, maka mulailah marak pengistilahan pekerja alih daya atau outsorching yang melaksanakan kerja dengan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT), lebih lanjut disebutkan di dalam pasal 64, 65 dan 66 UU Naker. Perbedaan interpretasi hukum terhadap UU Naker yang membahas tentang PKWT antara pengusaha dan pekerja menjadi keniscayaan mutlak terjadinya perselisihan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan-perusahaan. Pada pelaksanaan di lapangan kerja masih ditemukan banyak contoh kasus tentang perselisihan hubungan industrial yang salah satunya adalah perlindungan hukum kepada pekerja terutama kepada pekerja yang melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dimana terkait penerapannya masih tidak berjalan secara optimal, mengingat sering terjadi pelanggaran dikarenakan oleh adanya ketidakjelasan aturan tentang penerapan PKWT yang baku. Penelitian ini menggunakan metode metode yuridis normatif dan deskriptif analitik yaitu penelitian yang menekankan pada studi pustaka dengan menggunakan bahan-bahan primer perundang-undangan, buku, literarur, internet atau sumber-sumber hukum yang masih ada kaitannya dengan penelitian ini, kemudian disajikan dengan sistematis yang menjelaskan suatu keadaan hingga dapat ditarik suatu kesimpulan yang relevan. Perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang diputus hubungan kerja secara sepihak yang mana sebelum berakhir masa kontrak sesuai perjanjian kerjanya. Pihak perusahaan seharusnya memberikan uang kompensasi karena pekerja diputus hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir. Apabila karyawan kontrak itu telah memenuhi syarat maka tetap berhak menerima uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja yang telah dijalaninya. Pada dasarnya pengusaha, pekerja, serikat pekerja, buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Tetapi, jika PHK tidak bisa dihindari, maksud dan alasan PHK harus disampaikan pengusaha ke karyawan yang bersangkutan kepada serikat pekerja/buruh di dalam perusahaan jika karyawan itu merupakan anggotanya. Kemudian apabila ada perbedaan pendapat mengenai PHK terus berlanjut, pengusaha dan karyawan menyelesaikannya melalui perundingan bipartit. Akibat hukum bagi perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja PKWT yakni bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003 serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005, dimana semua regulasi tersebut menjadi dasar hukum terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta pekerja yang mendapatkan PHK secara sepihak dari perusahaan.
References
Asikin, Zaenal, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.
Budiono, Abdul, Hukum Perburuhan, Jakarta: PT Indeks, 2011.
Chusana, Muhammad Jaduk. “Analisis Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Siprama Cakrawala, Fakultas Syari?ah dan Hukum UIN Suka Yogyakarta”, Jurnal digili.uin-suka, Vol.0, No. 6: 12-35.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Fahroji, Ikhwan, Hukum Perburuhan, Konsepsi, Sejarah dan Jaminan Konseptual, Malang: Setara Press, 2016.
Harahap, Mohamad, Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PT Raja Grafindo Persada, 2020.
Herdiansyah, Haris, Wawancara, Observasi, dan Focus Grups Sebagai Instrumen Penggali, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2020.
Inosentius, Samsul, Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta: Universitas Indonesia, 2014.
J.C.T Simorangkir, Rudy T.erwin, Prasetyo, Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru, 2017.
Jimly, Asshiddiqie, Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, Bandung: Citra Adytia Bhakti, 2013.
Lexy J, Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.
Midah, Agus, Hukum Perburuhan di Indonesia, Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2019.
Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Pasaribu, Chairuman, dan Suhrawardi, Hukum Perjanjian dan Alam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Putu, Nyoman, Hukum Outsourchin Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum, Malang: Setara Pres, 2016.
Raharjo, Satijipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2020.
Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Santoso, Lukman, Hukum Perikatan Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja sama dan Bisnis, Malang: Citra Intrans Selaras, 2016.
Setiawan, Ketut, Oka, Hukum Perikatan, Jakarta: Bumi Aksara 2016.
Soekamto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2016.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta; UI Press, 2018.
Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan, 2018.
Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perpekerjaan, Jakarta: Djambatan, 2013.
Subekti, Aneka, Perjanjian, Bandung: Alumni, 2017.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung : Alfabeta, 2016.
Suharsimi, Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Sunarwa, Bagus, Hukum Ketenagakerjaan, Lampung: UMY, 2017.
Suratman, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
Sutopo, Metode Penelitian Kualitatif, Surakarta: Sebelas Maret Universitas Press, 2012.
Suyoto, Danang, Hak Dan Kewajiban Bagi Pekerja Dan Pengusaha, Yogyakarta: Pustaka Yusitisia, 2013.
Trihastuti, Nanik, Hikim, Kontrak Karya Pola Kerjasama Pertambangan di Indonesia, Malang: Setara Pres, 2013.
Tunggal, Hadi Setia, Himpunan Peraturan Ketenagakerjaan, Jakarta: Harvarindo 2019.
Wahyudi, Eko, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Sinar Grafindo, 2016.
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Wingjosoebroto, Soetandyo, Hukum Pradikma Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam dan Huma, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.