TINJAUAN YURIDIS HAK MEWARISI OLEH ANAK ANGKAT ATAS ADANYA HIBAH WASIAT

Authors

  • SULTHAN AL AKBAR Universitas Maarif Hasyim Latif
  • M ZAMRONI Universitas Maarif Hasyim Latif
  • SUYATNO SUYATNO Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v5i1.1921

Keywords:

anak angkat, hukum, pengangkatan anak

Abstract

Studi Tinjauan Yuridis Hak Mewarisi Oleh Anak Angkat Atas Adanya Hibah Wasiat memiliki tujuan untuk mengetahui sebuah proses pengangkatan anak supaya anak tersebut mendapatkan kedudukan hukum yang sudah sah dan untuk megetahui pelaksanaan hibah wasiat anak angkat untuk memperoleh harta warisnya. Metode yang digunakan adalah penelitian yang bersifat normatif dari segi hukum dan menggunakan informasi dari perpustakaan ataupun tulisan-tulisan yang bisa disebut dengan literatur. Yaitu cara penyelesaian suatu persoalan dengan mencari informasi dari sumber-sumber yang sudah pernah dibuat.

                Sebuah proses pengangkatan anak dapat dibuat dengan lisan dan juga dihadiri dua orang saksi dan di hadapan notaris. Selain itu proses pengangkatan anak bisa dilakukan dengan cara pengajuan permohonan pengangkatan anak kepada pengadilan negeri setempat dengan sayrat-sayarat atau berkas-berkas yang sudah ditentukan untuk proses tersebut, agar anak angkat tersebut memperoleh kepastian hukum yang sah. Status hukum perdata mengecualikan hak waris anak angkat. Anak angkat tetap memiliki status yang sama dengan anak kandung..

 

Author Biographies

SULTHAN AL AKBAR, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

M ZAMRONI, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

SUYATNO SUYATNO, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

References

Angkat, K. H. (n.d.). Kedudukan . Retrieved from Hukum: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/8998

Budiono, A., & Budiono, A. (n.d.). In P. H. Indonesia. A. Rachmad Budiono, 1999,Pembaruan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.; Budiono, A.rachmad.

Herimanto, & Winarno. (2012). Ilmu Spsial dan Budaya Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.

I.G.N, S. (n.d.). In H. W. Adat, Universitas Diponegoro. Semarang: I.G.N. Sugangga, Angkat, K. H. (n.d.). Kedudukan . Retrieved from Hukum: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/8998

Budiono, A., & Budiono, A. (n.d.). In P. H. Indonesia. A. Rachmad Budiono, 1999,Pembaruan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.; Budiono, A.rachmad.

Herimanto, & Winarno. (2012). Ilmu Spsial dan Budaya Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.

I.G.N, S. (n.d.). In H. W. Adat, Universitas Diponegoro. Semarang: I.G.N. Sugangga, 1995, Hukum Waris Adat, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Kusumaatmaja, M. (1975). Pembinaan Hukum dalam rangka pembangunan nasional. Bandung: Bina Cipta.

Mulyadi. (2008). Hukum Waris Tanpa Wasiat. Semarang: Universitas Diponegoro.

Oemarsalim. (1991). Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Perangin, E. (1997). Hukum Waris. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki, 2. P. (n.d.). In P. M. Marzuki, & P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prawirohmidjojo, S., & Tjitrowinoto, S. (2006). Pluralisme dalam perundang-undangan perkawinan di Iindonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

R, S. (n.d.). In P. H. Perdata, Pradnya Pramita. Jakarta: R. Subekti, 1974, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta:Pradnya Paramita.

R, S. (1984). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

R, S. (1984). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Soekanto, S. (n.d.). In H. Kewluarga. Bandung: Soerjono Soekanto, 1980, Intisari Hukum Keluarga,Bandung: Alumni.

Sutantio, R. (1979). Wanita dan Hukum. Bandung: Alumni Bandung.

Zaini, M. (1999). Adopsi Suatu Tinjauan Hukum dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1999. Jakarta: Sianar Grafika.

Hukum, Online. (t.thn.). Hukum. Diambil kembali dari Online.Com: https://jdih.kemenpppa.go.id/peraturan/PP_NO_54_2007.pdf

Kusumaatmaja, M. (1975). Pembinaan Hukum dalam rangka pembangunan nasional. Bandung: Bina Cipta.

Kinesti, K. d. (n.d.). penghadilan negri kudus. NO.20/PdP./P.N.Kds. .

Soedharyo, S. (2000). Himpunan Dasar Hukum Pengankatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti R,. (1984). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Staatblad, 1. N. (n.d.).

Kitab Undang-Undang Hukum perdata. (n.d.).

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. (n.d.).

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (n.d.).

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (n.d.).

Downloads

Published

2022-11-04