PENYELESAIAN SENGKETA AKSES JALAN MELALUI MEDIASI
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v5i1.1919Keywords:
Sengketa, Hak Akses Jalan, MediasiAbstract
Dalam penelitian ini membahas tentang permasalahan dan konflik tanah pekarangan terkurung yang tidak memiliki akses jalan yang terjadi dalam masyarakat. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam penelitian Ilmu Hukum ini. Tanah sangat penting dalam kehidupan manusia, pemegang hak milik atas tanah salah satu kewajibaannya ialah memberi akses jalan sebidang tanah pekarangan yang tertutup atau terkurung. Tanah memiliki fungsi sosial hak atas tanah yang tertuang dalam pasal 6 UUPA. Tetapi dalam masyarakat sering terjadi konflik permasalahan yang berhubungan dengan sebidang tanah pekarangan yang terkurung tidak memiliki akses jalan, terjadi didesa jeruk legi kecamatan balong bendo kabupaten sidoarjo. Penelitian ini mengunakan studi kasus empiris yaitu dengan cara pengumpulkan data dari peninjauan lapangan, selanjutnta wawancara langsung dari pihak yang terkait yang memiliki sebidang tanah terkurung yang tidak memiliki akses jalan. Dalam penyelesaian permasalahan hal tersebut dapat melalui Mediasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase ialah sebuah proses kesepakatan dari kedua pihak yang berselisih, dalam kesepakatan dari para pihak yang bersangkutan tersebut, sehingga sertifikat hak milik kedua belah pihak yang terkait untuk direvisi perubahan data dan perubahan peta gambar sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional setempat. BPN memiliki wewenang dalam meyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan yang telah tercantum dalam pasal 24 ayat (3) Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 meyatakan bahwa keputusan Perubahan Data pada sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya.
References
Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Cet. Ke-11, Djambatan, Jakarta, 2007. Hal.4.
Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Cet. Ke-19, Djambatan, Jakarta, 2008. Hal.28.
Prof. R. Subekti, S.H. : KUHPerdata, BAB KE TIGA Tentang Hak milik. Cet. 41, tahun 2014.
Susanti Adi Nugroho. 2019. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Prenada media Jakarta. Hal. 51.
Wawancara dengan Widayatiningsih tanggal 21 Maret 2022
Wawancara dikantor BPN Sidoarjo dengan bapak Marzuki kepala seksi Pengendalian dan sengketa, tanggal 01 Juli 2022 hari Jum’at Pukul : 10.30 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.