ANALISIS HUKUM PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU ABORSI YANG KORBANNYA DIBAWAH UMUR

Authors

  • KIREY DIAN PUSPITARANI Universitas Maarif Hasyim Latif
  • BAMBANG PANJI GUNAWAN Universitas Maarif Hasyim Latif
  • AGUNG SUPANGKAT Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v5i1.1917

Keywords:

Aborsi, Anak, Sanksi

Abstract

Suatu tindakan aborsi yang dilakukan anak dibawah umur dan pidana bagi orang yang memberikan bantuan atau turut serta dalam proses aborsi. Pergaulan bebas yang terjadi dikalangan remaja dapat berakibat fatal jika ditiru anak dibawah umur. Dengan meraka mengikuti adegan porno yang dapat diakses dengan mudah dan bebas dari unggahan jejaring sosial. Hal ini menyebabkan meningkatnya wanita hamil diluar nikah yang pada akhirnya melakukan aborsi, ditambah lagi aborsi bisa berdampak sangat buruk bagi kesehatan rahim wanita dan berujung kematian.

Menurut Pasal 364 KUHP, seorang wanita atau orang yang mendukung dalam menggugurkan kandungan dengan sengaja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Berdasarkan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang  prinsipnya mengacu pada setiap perbuatan aborsi. Kehamilan yang disebabkan oleh kondisi genetik yang signifikan dan/atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki yang membuat bayi tidak layak untuk hidup di luar kandungan, atau kehamilan yang disebabkan oleh perkosaan, yang dapat mengakibatkan tekanan psikologis bagi korban perkosaan,

Author Biographies

KIREY DIAN PUSPITARANI, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

BAMBANG PANJI GUNAWAN, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

AGUNG SUPANGKAT, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

References

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, 2008.

Dr. dr. Hj. Trini Handayani, S. H., M.H., and M.H. Aji Mulyana, S. H. TINDAK PIDANA ABORSI. Penerbit Indeks, 2019.

Drs. Hari Sasangka SH., MH., and MH. Lily Rosita SH. HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA. Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2020.

Prof. Moeljanto, S.H. Asas-Asas Hukum Pidana Cet-9. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Prof. Moeljatno, S. H. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA Cet-6. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Saifudien. “Pertanggungjawaban Pidana.” Last modified 2009. Accessed May 20, 2022. http://saifudiendjsh.blogspot.com/2009/08/pertanggungjawaban-pidana.html.

Downloads

Published

2022-10-25