IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • MOCHAMAD IMAM HARIYANTO Universitas Maarif Hasyim Latif
  • AGUNG SUPANGKAT Universitas Maarif Hasyim Latif
  • HARIADI SASONGKO Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v5i1.1916

Keywords:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta  Ker ja sangat menyita perhatian publik. Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani per nah bersepakat untuk menunda pembahasan   materi   mengenai   klaster   ketenagakerjaan   agar   dibahas   di   akhir   persidangan   DPR. Konstelasi pen”olakan UU sedikit berubah setelah  pertemuan beberapa perwakilan serikat pekerja dan Panitia  Kerja  (Panja)   Rancangan  UU  Cipta  Kerja  pada  Agustus  2020.    Dalam  pertem uan  itu,  serikat pekerja bersama  perwakilan Panja RUU Cipta  Kerja menyepakati beberapa hal yang   rencananya akan diadopsi  dalam  Daftar   Inventarisasi  Masalah  (DIM)  RUU  Cipta  Kerja.  Penelitian  ini  mengg unakan metode  metode  yuridis  normatif  dan  deskriptif  anali”tik  yaitu  penel itian  yang  menekankan  pada  studi literatur dengan menggunakan bahan-bahan primer perundang-undangan, buku, literarur, internet atau sumber-sumber  hukum  yang  masih  ada  kaitan nya  dengan  penelitian  ini,  kemudian  disajikan  dengan sistematis   yang   menjelaskan   suatu   keadaan   hingga   dapat   ditarik   suatu   kesim”pulan   yang   relevan. Permasalahan  Perjanjian  Kerja  Waktu  Tertentu  (PKWT)  Berdasarkan  Und ang-Undang  No.  11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  Klaster  Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 13 tah”un 2003 dimana UU Cipta  Kerja  menghapuskan  ketentuan  batas  waktu  PKWT  yang  sebelumnya  diatur  dalam  Pasal  59 Undang-Und”ang No. 13 tahun 2003 dimana implikasi dari hilangnya ayat-ayat ini sangatlah serius. Selain menghilangkan    jangka    waktu    maksimal    dan    batasan    perpanjangan,    ketentuan    baru    ini    juga menghilangkan  kesempatan  pekerja  untuk  berubah  status dari pekerja  ko ntrak  menjadi  pekerja  tetap. Padahal,  posisi  pekerja  dalam  status  kerja  kontrak  jauh  lebih  rawan  dibanding  deng an  pekerja  tetap. Dampak  Pemberlakuan  Undang-Undang  No  11  Tahun  2020  Tentang  Cipta  Kerja  Terhadap  Hak  Asasi Manusia (HAM) Tenaga Kerja di Ind onesia Pasca Putu san Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yakni: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat  atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terla lu lama; c. pekerjaan yang bersifat musiman; d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Author Biographies

MOCHAMAD IMAM HARIYANTO, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

AGUNG SUPANGKAT, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

HARIADI SASONGKO, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

References

Cahyadi, Ant”onius, and Donny Danar dono, Sosiologi Hukum Dalam Perubahan, Yogyakarta: Yayasan Pustaka Obor Indo”nesia, 2014.

Catur J S, D., Heriyandi, Herry Poerwanto, Jelita Hutasoit, K. A., & Wiyono, B, “Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Jurnal Lex Specialis, Vol. 1, No. 2: 178–188.

Darmawan, A, “Politik Hukum Omnibus Law Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia”, Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Vol. 1, No. 1: 14–25.

Fitri, W., & Hidayah, L, “Problematika Terkait Undang-undang Cipta Kerja di Indonesia: Suatu Kajian Perspektif Pembentukan Perundang-undangan”, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 4, No. 2: 725–735.

Harijanti, Susi Dwi. “Aspek Formal UU Ciptaker”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No. 6: 1032

Hastuti, Hesty, Laporan Akhir Tim Penelitian tentang Permasalahan Hukum Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2012.

HR Soejadi. “Refleksi Mengenai Hukum Dan Keadilan, Aktualisasinya Di Indonesia”, Jurnal Ketahanan Nasional, Vol 8, No 2: 1-11.

Indiarsoro, R, and Mj Saptemo. “Hukum Perburuhan (Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja)”, Administrative Law and Governance Journal, Vol. 2, No. 2:1-14

Jimly, Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Huk”um TataNegara, Jakarta: Sekretariat Jen”dral dan Kepaniter aan Mahkamah Konstitu si RI, 2016.

Kahfi, A, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja”, Jurnal Jurisprudentie, Vol. 3, No. 2: 59–72.

Notoham”idjojo, Oeripan, S”oal-Soal Pok”ok Filsafat

Huk”um, Salatiga: Gri”ya Media, 2013

Priyanto, Ku”At Puji, Pengantar Ilm”U Hukum (Kesenian Hukum Dan Penemuan Hukum DALAM KONTEKS HUKUM NASIONAL, YOGYAKARTA: KAN”WA PUB”LISHER, 2017

Rahardjo, Satjipto, and Khudzaifah Dimyati, Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2015.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Redi, A., & Chandranegara, I. S, Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional, Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2020.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015.

Soeprapto, M. F. I, Ilmu Perundang-undangan 1, Depok: PT. Kanisius, 2017.

Sudikno, Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberti, 2015.

Tanya, Bernard L, Yoan Nursari Simanjuntak, and Markus Y Hage, Teori Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum: Paradigma, Metode, Dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Elsam, 2018.

:1-12

Downloads

Published

2022-10-22