IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v5i1.1916Keywords:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Ker ja sangat menyita perhatian publik. Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani per nah bersepakat untuk menunda pembahasan materi mengenai klaster ketenagakerjaan agar dibahas di akhir persidangan DPR. Konstelasi pen”olakan UU sedikit berubah setelah pertemuan beberapa perwakilan serikat pekerja dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Cipta Kerja pada Agustus 2020. Dalam pertem uan itu, serikat pekerja bersama perwakilan Panja RUU Cipta Kerja menyepakati beberapa hal yang rencananya akan diadopsi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. Penelitian ini mengg unakan metode metode yuridis normatif dan deskriptif anali”tik yaitu penel itian yang menekankan pada studi literatur dengan menggunakan bahan-bahan primer perundang-undangan, buku, literarur, internet atau sumber-sumber hukum yang masih ada kaitan nya dengan penelitian ini, kemudian disajikan dengan sistematis yang menjelaskan suatu keadaan hingga dapat ditarik suatu kesim”pulan yang relevan. Permasalahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Und ang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 13 tah”un 2003 dimana UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan batas waktu PKWT yang sebelumnya diatur dalam Pasal 59 Undang-Und”ang No. 13 tahun 2003 dimana implikasi dari hilangnya ayat-ayat ini sangatlah serius. Selain menghilangkan jangka waktu maksimal dan batasan perpanjangan, ketentuan baru ini juga menghilangkan kesempatan pekerja untuk berubah status dari pekerja ko ntrak menjadi pekerja tetap. Padahal, posisi pekerja dalam status kerja kontrak jauh lebih rawan dibanding deng an pekerja tetap. Dampak Pemberlakuan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Tenaga Kerja di Ind onesia Pasca Putu san Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yakni: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terla lu lama; c. pekerjaan yang bersifat musiman; d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
References
Cahyadi, Ant”onius, and Donny Danar dono, Sosiologi Hukum Dalam Perubahan, Yogyakarta: Yayasan Pustaka Obor Indo”nesia, 2014.
Catur J S, D., Heriyandi, Herry Poerwanto, Jelita Hutasoit, K. A., & Wiyono, B, “Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Jurnal Lex Specialis, Vol. 1, No. 2: 178–188.
Darmawan, A, “Politik Hukum Omnibus Law Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia”, Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Vol. 1, No. 1: 14–25.
Fitri, W., & Hidayah, L, “Problematika Terkait Undang-undang Cipta Kerja di Indonesia: Suatu Kajian Perspektif Pembentukan Perundang-undangan”, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 4, No. 2: 725–735.
Harijanti, Susi Dwi. “Aspek Formal UU Ciptaker”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No. 6: 1032
Hastuti, Hesty, Laporan Akhir Tim Penelitian tentang Permasalahan Hukum Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2012.
HR Soejadi. “Refleksi Mengenai Hukum Dan Keadilan, Aktualisasinya Di Indonesia”, Jurnal Ketahanan Nasional, Vol 8, No 2: 1-11.
Indiarsoro, R, and Mj Saptemo. “Hukum Perburuhan (Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja)”, Administrative Law and Governance Journal, Vol. 2, No. 2:1-14
Jimly, Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Huk”um TataNegara, Jakarta: Sekretariat Jen”dral dan Kepaniter aan Mahkamah Konstitu si RI, 2016.
Kahfi, A, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja”, Jurnal Jurisprudentie, Vol. 3, No. 2: 59–72.
Notoham”idjojo, Oeripan, S”oal-Soal Pok”ok Filsafat
Huk”um, Salatiga: Gri”ya Media, 2013
Priyanto, Ku”At Puji, Pengantar Ilm”U Hukum (Kesenian Hukum Dan Penemuan Hukum DALAM KONTEKS HUKUM NASIONAL, YOGYAKARTA: KAN”WA PUB”LISHER, 2017
Rahardjo, Satjipto, and Khudzaifah Dimyati, Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2015.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Redi, A., & Chandranegara, I. S, Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional, Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2020.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015.
Soeprapto, M. F. I, Ilmu Perundang-undangan 1, Depok: PT. Kanisius, 2017.
Sudikno, Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberti, 2015.
Tanya, Bernard L, Yoan Nursari Simanjuntak, and Markus Y Hage, Teori Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum: Paradigma, Metode, Dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Elsam, 2018.
:1-12
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.