PERLINDUNGAN KONSUMEN LIQUEFIED PETROLEUM GAS ATAS PENGGUNAAN KARET PERAPAT YANG TIDAK BERSTANDAR NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v3i2.1720Keywords:
Perlindungan Konsumen, SPPBE, Tabung Gas LPGAbstract
Dalam penelitian ini mengangkat sebuah permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan tujuan bernegara, tentunya aspek pemenuhan perlindungan hukum wajib diberikan kepada setiap warga negara, termasuk dalam hal memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Salah satu konsumen yang patut diberi perlindungan hukum adalah konsumen tabung liquefied petroleum gas (LPG). Dengan maraknya penggunaan tabung LPG oleh masyarakat tentunya beriringan juga dengan masalah yang kemudian timbul, dikarenakan setiap proses giat usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha dari proses pengisian, pendistribusian, hingga tabung LPG tersebut sampai ke tangan masyarakat seringkali masih ditemukan banyak kecurangan. Seperti menggunakan rubber seal atau karet perapat yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh serangkaian peraturan yang ada. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang Undang No 8 Tahun 1999 telah jelas melarang setiap pelaku usaha menggunakan produk yang tidak sebagaimana mestinya standar yang telah diperintahkan oleh ketentuan Perundang-undangan. Mengenai kaitannya dengan perlindungan konsumen LPG pemerintah telah mewajibkan penggunaan karet perapat oleh setiap pelaku usaha SPPBE dimana landasannya ialah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2012 yang kemudian diubah dengan Peraturan Mentri Perindustrian No. 84 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasoinal Indonesia Karet Perapat atau bisa juga disebut karet perekat untuk tabung LPG dengan Wajib. Esensinya dari pemberlakuan perundang-undangan tersebut untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan agar terhindar dari kecelakaan konsumen LPG.
References
Kansil, C.S.T. Pengantar Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Kristiyani, Celine Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Marzuki, Peter Mahfud. Penelitian Hukum. Jakarta: Pernamedia Group, 2010.
Suirdata, I Ketut. Bagian Hukum Administrasi Negara. Bali: Universitas Udayana, 2017.
Djamali, R.Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2013. Dorotea, Rudiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat (sebuah bunga rampai). Palangkaraya: LaksBang Mediatama (members of laksbang group), 2014.
Miru, Ahmadi. Prinsip Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Rosmawati. Pokok Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prena Media, 2019.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo, 2000.
Safudin, Endrik. Alternatif penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, 2018.
JURNAL
Abdurrozaq. “Kajian Konversi Minyak Tanah Ke Gas LPG Di Provinsi Sumut.” (n.d.).
Dkk, Deviani Yuanitasari. “Aspek Hukum Standarisasi Di Indonesia Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN.” Jurnal Hukum ius quia, fakulty of law, UII Vol. 25, No.3 (n.d.).
Harahap, Ali Umar. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas penggunaan LPG 3kg, Ditinjau Dari UU No.8 Tahun 1999.” Vol.4, No.1 (n.d.).
INTERNET
Hari tambayong, ‘’Ledakan LPG hancurkan mobil dan dapur rumah mewah di surabaya’’, 2020,, (21 April 2021
Tim PRMN Ledakan ‘’Tbung LPG 3 Kg Di Probolinggo,Jebolkan Tembok Dapur Dan Lukai Seorang Ibu’’, 2020, http://www.pikiranrakyat.com, (21april 2020).
Tiara Aliyah Azzahra, ‘’Insiden Tabung Gas Meledak Di Johar Baru Jakpus,Anak-Bayi 4 Bulan Tewas’’,2020, http://news.detik.com, (21 April 2021)
Glosarium’’Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli’’, 2014 (15 April 2021)
Irwanto ‘’diduga penyebab kebakaran, 54rb karet tabung LPG tak SNI disita’’,2017,http://m.merdeka.com,(14 juli 2021)
www.dslawfirm.com, (5 Juli 2021)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.