PERTANGGUNGJAWABAN PERJANJIAN JNE EXPRESS JALUR ANGKUTAN DARAT ATAS WANPRESTASI DI SIDOARJO
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v8i2.17037Abstract
Layanan kurir menjadi elemen vital dalam mendukung kegiatan perekonomian dan komunikasi di era digital. JNE Express sebagai salah satu perusahaan jasa ekspedisi ternama di Indonesia memiliki tanggung jawab hukum atas pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang yang dilakukan dengan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban JNE Express atas wanprestasi dalam pengiriman barang serta mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu perpaduan antara pendekatan hukum normatif dan fakta empiris melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JNE Express belum sepenuhnya memenuhi pertanggungjawaban atas wanprestasi seperti keterlambatan, kerusakan, dan kehilangan barang. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman konsumen terhadap klausul perjanjian, rendahnya penggunaan asuransi, lemahnya kualitas pelayanan pelanggan, serta kendala teknologi. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen meliputi jalur litigasi dan non-litigasi seperti mediasi dan pengaduan ke BPSK. Edukasi terhadap konsumen dan penguatan sistem manajemen mutu JNE Express menjadi kunci dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.