KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM ATAS PENDIRIAN CHROMATIC FAMILY KARAOKE YANG MELANGGAR PERDA NO. 3 TAHUN 2002 DI PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v8i2.16930Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pendirian Taman Hiburan Malam Chromatic Family Karaoke di Pekanbaru yang merupakan salah satu konflik antara keberadaan Taman Hiburan Malam tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum yang mengatur jarak minimal adalah 1.000 meter antara tempat hiburan dan juga rumah ibadah maupun lembaga pendidikan. Chromatic Family karaoke yang berdekatan dengan masjid Paripurna Al-Muttaqin dan beberapa sekolah di Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya dianggap melanggar peraturan daerah tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang proses sosial hukum yang berkembang, termasuk bagaimana norma budaya dan kepercayaan warga lokal memperngaruhi persepsi warga terhadap legalitas dan keberadaan tempat hiburan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan teknik observasi, wawancara mendalam dengan warga, karyawan, serta menganalisis dokumen Perda dan hasil mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada ketegangan antara aspek legal formal Chromatic Family Karaoke telah memenuhi persyaratan perizinan dan tuntutan masyarakat yang mengedepankan nilai-nilai sosial budaya dan Peraturan Daerah. Pada penelitian ini, sangat disarankan kepada pemerintah, pengelola usaha, dan juga masyarakat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan mendiskusikan secara keberlanjutan untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan norma sosial di Pekanbaru.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.