OPTIMALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN COVID-19 DI JAWA TIMUR

Authors

  • ABDUS SAKUR Universitas Maarif Hasyim Latif
  • M. ZAMRONI Universitas Maarif Hasyim Latif
  • AHMAD HERU ROMADHON Universitas Maarif Hasyim Latif

##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v8i1.16878

Abstract

Sars-CoV-2 adalah virus corona baru yang menyebabkan penularan COVID-19, juga dikenal sebagai penyakit virus corona 2019. Virus ini dianggap epidemi dan memiliki kemampuan menyebar dengan cepat melalui kontak langsung dari orang ke orang. Penerapan protokol 3M, termasuk pencegahan penularan melalui cara-cara seperti penggunaan disinfeksi tangan, penggunaan masker dan mencuci tangan, disebabkan penyebaran penyakit Covid-19 di dunia yang bermula dari Wuhan. Pedoman otoritas penegak hukum yang diterapkan selama epidemi Covid-19 belum sepenuhnya diterapkan, menurut majelis negara tersebut. Meski sudah ada UU yang secara jelas menetapkan sanksi pidana, namun masih banyak masyarakat yang melanggar kebijakan PSBB pemerintah. Pendekatan metodologis yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah pendekatan hukum yang digunakan untuk menganalisis semua UU yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dimaksud. Prosedur administratif adalah penegakan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan peradilan pidana perlu dioptimalkan untuk menangani pandemi Covid-19 secara efektif. Masyarakat perlu dilibatkan dalam menaati UU ini. Studi ini menyimpulkan bahwa optimalisasi kebijakan peradilan pidana dalam konteks Covid-19 dapat dicapai dengan melakukan berbagai upaya, termasuk memperbaiki kebijakan peradilan pidana, menciptakan mekanisme hukum yang kuat, dan menerapkan UU yang adil, adil, dan komprehensif. Peneliti menyarankan agar pemerintah dapat menangani epidemi Covid-19 secara efektif dengan mengoptimalkan kebijakan hukum melalui pembuatan UU yang menjamin hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Downloads

Published

2025-01-30