PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MODIFIKASI KNALPOT RACING PADA SEPEDA MOTOR DI KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v7i2.16731Abstract
Penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot racing di Kota Surabaya telah terbukti efektif melalui Operasi Patuh Semeru yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Surabaya. Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan kebisingan knalpot modifikasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris untuk mengumpulkan data deskriptif analitis. Penegakan hukum didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 285 ayat (1), serta surat telegram Kapolri ST/1045/V/HUK.6.2./2021 yang mengatur penggunaan alat pengukur suara saat penindakan. Kepolisian telah melaksanakan penilangan knalpot racing dengan menggunakan sound level meter atau desibel meter. Upaya penegakan hukum mencakup strategi pre-emptif melalui pembinaan dan penyuluhan, serta upaya preventif dengan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran. Upaya represif dilakukan dengan menindak pelanggar sesuai peraturan yang berlaku. Faktor penghambat meliputi kualitas penegak hukum, serta sarana dan prasarana yang tersedia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.