IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN BULLYING DAN CYBERBULLYING
(Studi Kasus di Polrestabes Surabaya)
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v7i2.16730Abstract
Bullying dan cyber bullying merupakan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan norma kemanusiaan karena telah melanggar HAM. Adanya kejadian perundungan media sosial (Cyberbullying) dengan siswa SMA dan berlanjut mengakibatkan perundungan secara langsung (bullying) yang mengakibatkan timbulnya tindak pidana kekerasan. Tujuan dari penelitian ini ialah guna mengetahui hambatan dan pemecahan masalah terhadap tindakan bullying dan cyberbullying yang diberikan oleh pihak Kepolisan Polrestabes Surabaya. Metode penelitian yang diterapkan adalah penilaian kualitatif dengan jenis Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, menggunakan pendekatan Undang-undang (Statute Approach). Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder sebagai sumber bahan hukum. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan studi kepustakaan yang dilakukan di Polrestabes Surabaya. Hasil yang didapat adanya kasus bullying yang terjadi Di Surabaya, terjadi kasus bullying antara siswi SMA kelas XI sebagai pelaku terhadap siswi kelas X sebagai korban di tempat umumnya pada akhir Januari 2024. Polrestabes Surabaya telah menangani kasus ini secara langsung. Berdasarkan penelitian di Polrestabes Surabaya, hambatan terhadap penanganan bullying dan cyberbullying meliputi keterbatasan personel internal serta kurangnya dukungan aktif masyarakat sebagai faktor eksternal. Polrestabes Surabaya mengatasi masalah ini dengan meminta bantuan personel dan sarana prasarana dari Polda Jawa Timur, serta melakukan mediasi dan sosialisasi di sekolah dan masyarakat Surabaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.