PENERAPAN UU ITE DALAM PENEGAKAN HUKUM SIBER DI INDONESIA Studi Kasus Pada Pasal 27 Hingga Pasal 37

Authors

  • Nikles Denny Ardiansyah Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Bambang Panji Gunawan
  • Djasim Siswono Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v7i2.16729

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan delik pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pihak yangberhak melaporkan adanya delik pidana dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode kualitatif berdasarkan hukum normatif Adapun hasil penelitian ialah pengaturan mengenai berbagai perbuatan yang tidak diijinkan dalam Bab VII, Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU ITE. Salah satu perbuatan yang dilarang adalah membuat atau memanipulasi informasi atau dokumen elektronik sehingga menyerupai data atau informasi yang benar. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UU ITE. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE disebutkan ancaman pidana atas perbuatan pidana tersebut. Seorang individu yang ingin melaporkan penghinaan terhadap orang lain harus dilakukan oleh korban itu sendiri atau kuasa hukumnya yang ditunjuk secara resmi menurut aturan tertulis. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Kapolri yang menetapkan bahwa hanya korban yang berhak melaporkan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melaporkan tindak pidana semacam itu hanya boleh dilakukan oleh korban atau kuasa hukum yang sah, dan bukan oleh pihak lain yang tidak terlibat secara langsung. Selain individu, badan hukum juga dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik atau fitnah, namun laporan tersebut harus ditujukan secara langsung kepada pelaku individu yang bersangkutan.

Downloads

Published

2024-08-28

Issue

Section

Articles