KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PENANGGULANGAN STUNTING DI DESA PASINAN LEMAHPUTIH KECAMATAN WRINGINANOM KABUPATEN GRESIK
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v7i2.16728Abstract
Tujuan dari Perpres Nomor 72/2021 adalah untuk menurunkan tingginya angka stunting di Indonesia. Namun, jika aturan dibuat atau diterapkan secara tidak tepat, kebijakan apa pun mungkin tidak mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian pada sisi hukumnya sendiri dengan menggunakan acuan Perpres Nomor 72 Tahun 2021. Ini dikenal sebagai penelitian normatif. Teknik eksplorasi yang digunakan adalah Pencerahan Subjektif. Total balita stunting di Desa Pasinan pada tahun 2023 sebanyak 10 anak yang gizinya berhasil ditingkatkan menjadi balita normal. Penurunan angka stunting di Desa Pasinan ini dinilai cukup signifikan untuk menurunkan jumlah balita stunting. Faktor pendukung dan penghambat mempengaruhi efektivitas Program Percepatan Penurunan Stunting di Desa Pasinan. Variabel pendukungnya adalah partisipasi yang besar antara petugas rezeki dari UPT Puskesmas Pasinan Kota Lemahputih, pendamping persalinan kota, dan pionir kesejahteraan. Namun, kurangnya pendidikan orang tua, kondisi ekonomi keluarga yang balitanya mengalami stunting, dan kurangnya sosialisasi mengenai pengasuhan anak menjadi beberapa penghambatnya. Namun Pemerintah Desa Pasinan masih berupaya keras untuk mencegah dan mengobati kasus stunting dengan program yang tetap dilaksanakan dan diwujudkan bersama tenaga kesehatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.