UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK DALAM KASUS PERCERAIAN

Authors

  • Oky Permana
  • M. Zamroni

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v7i1.16621

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui prosedur pelaksanaan penyelesaian kasus perceraian dengan putusan verstek serta mengetahui upaya hukum terhadap putusan verstek Nomor 227/Pdr.G/2024/PA.Sda. Metode penelitian yaitu metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Adapun hasilnya menunjukkan bahwa jika Tergugat tidak menerima atau tidak puas dengan putusan verstek yang dijatuhkan oleh hakim yang menangani perkara, Tergugat memiliki hak untuk melakukan upaya hukum verzet (perlawanan) sesuai dengan Pasal 129 HIR. Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika putusan verstek diberitahukan oleh hakim kepada orang yang kalah (Tergugat), maka masa tempuhnya adalah 14 hari setelah pemberitahuan putusan verstek dikeluarkan. Verzet hanya dapat dilaksanakan di Pengadilan Agama tempat putusan verstek dikeluarkan. Jika putusan verzet diterima, maka putusan verstek sebelumnya dianggap gagal atau terhapus. Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan serta diperiksa mengikuti prosedur yang berlaku dalam acara perdata. Dengan demikian, kedudukan pelawan setara dengan tergugat, sehingga surat perlawanan yang disampaikan kepada Pengadilan Agama sebenarnya sama dengan surat jawaban yang diatur dalam Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai respons dalam prosedur verzet setara dengan jawaban dalam sidang pertama.

Downloads

Published

2024-05-26