TINJAUAN TERHADAP MURABAHAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v7i2.16603Abstract
Perbankan syariah telah berkembang pesat bersamaan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem keuangan yang sesuai dengan syariah. Pemerintah dan otoritas terkait juga telah mengeluarkan berbagai regulasi dan pedoman untuk mendukung operasional. perbankan syariah, termasuk ketentuan mengenai akad murabahah. Meski demikian, implementasi murabahah di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi pemahaman masyarakat, kepatuhan terhadap regulasi, maupun persaingan dengan produk perbankan konvensional. Tujuan penelitian ini yaitu 1). untuk mengetahui implementasi prinsip aqad murabahah pada praktik perbankan syariah, termasuk aturan dan pedoman yang mengatur transaksi. 2). Untuk mengetahui tujuan utama dari penggunaan murabahah dalam konteks perbankan Syariah. Metode yang diterapkan di sini adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan kajian literatur. Dalam penelitian ini, ditemukan hasil bahwa perbankan syariah, sebagai pemain baru dalam industri perbankan, berusaha memenuhi kebutuhan nasabahnya dengan mengembangkan produk unggulan. Diantara produk yang dikembangkan yaitu murabahah, yang merupakan akad bai’ dengan harga jual terdiri dari harga pokok ditambah margin keuntungan. Tujuan utama penggunaan murabahah pada perbankan syariah adalah untuk memastikan bahwa transaksi jual beli dan pembiayaan sesuai dengan nilai-nilai syariat islam. Murabahah juga berfungsi sebagai instrumen untuk mendukung keberlangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan memastikan transparansi dalam penentuan harga dan margin keuntungan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.