ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v7i1.14330Keywords:
perlindungan hukum, korban pelecehan, sosial mediaAbstract
Pembahasaan dalam penelitian ini mendiskusikan seperti apa perlindungan terhadap korban pelecehan seksual melalui dunia maya menurut undang-undang yang berjalan sekarang, terdapat keringanan untuk mengakses semua informasi didampingi dengan banyak bermunculan kasus penyimpangan dalam perbuatan serta rutinitas publik dalam berkomunikasi atau bersosialisasi di dalam dunia maya, munculnya sosmed selalu menjadi kebiasaan semua masyarakat menjalin komunikasi dan sosialisasi menjadi suatu persimpangan melawan hukum. Pembahasan ini memakai pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan tatacara penelitian dengan pembahasan perundang-undangan dan bacaan yang sudah sesuai untuk menjawab suatu permasalahan yang dibahas dengan menggunakan data bahan hukum langsung dan melalui perantara yaitu melalui aturan yang berhubungan dengan pelecehan seksual Perundang-undangan di Indonesia, point khusus ada pada hukum pidana dalam peraturan perbuatan kejahatan pelecehkan secara seksual melalui platform dunian maya, Sedangkan Teknik analisi data menggunakan metode kualitatif yang secara deskriptif yaitu merupakan bahan hukum primer , bahan hukum tersier berpedoman terhadap landasan teori. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum korban pelecehan seksual di media sosial.
References
Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2011) pedoman pencegahan pelecehan seksual ditempat kerja. Indonesia.
Hermawati, L. & Sofian, A. (2018). Kekerasan Seksual oleh Anak Terhadap Anak. Jurnal Penelitian kesejahteraan sosial , 17(1),ISSN 2528-0403, h. 4.
Fairchild, k., & Rudman, L., A. (2008). Everyday Stranger Harassment And Women’s Objectification. Sosicial justice Research, 21(3.), 338-357, DOI: 10.1007/s11211-008-0073-0,p.340.
Margono-Surya, Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual diJalanan, diakses dari www.mslawfirm.co.id pada tanggal 19 November 2019.
Pelecehan Verbal yang jaramg diketahui tapi dapat Membuatnu Terkena Pidana, diakses dari://www.bombastis.com pada tanggal 14 November 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak.
Moeljanto, “Asas-Asas Hukum Pidana ”, 2010, Rineka Cipta jakarta, h. 59
Myrtati D Artaria , 2012, “Efek Pelecehan Seksual di lingkungan kampus : StudiPreliminer”, ISSN 2302-3058,
Budiono Kusumohamidjojo “ Teori Hukum dilema antara Hukum dan kekuasaan” Cet. 1, Yrama Widya, Bandung, 2016, h. 135Hendy Sumadi, 2015 “ kendala dalam menanggulangi Tindak pidana penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia” ISSN 2549-0753, Vol. 33, No. 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.