ASPEK HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v7i1.14313Keywords:
Pencatatan Perkawinan, Penghayat Perkawinan, Catatan SipilAbstract
Penelitian ini menyelidiki permasalahan tentang prinsip hukum pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh Penghayat Kepercayaan, serta konsep kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan, dengan tujuan untuk menemukan prinsip-prinsip pencatatan perkawinan yang tersebar di dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan. Metodologi penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis Normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta kejadian yang secara sosiologis berlaku di masyarakat. Pada akhir penelitian ini ditemukan prinsip hukum bahwa para Penghayat Kepercayaan berhak untuk dicatat perkawinannya di Dispendukcapil, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan atributif.
References
Chulsum, Umi, Windy Novia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kashiko Publisher, Surabaya, 2014.
Djubaidah, Neng, Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Hadjon, Philipus M., Pengkajian Ilmu Hukum, FH Universitas Airlangga Surabaya, Makalah, 1996.
Huijbers,Theo, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1995.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo; Marthalena Pohan, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, cerakan kelima, Airlangga University Press, Surabaya, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.