ASPEK HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN

Authors

  • M. Zamroni Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Bambang Panji Gunawan Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Fajar Rachmad Dwi Miarsa Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Arneta Aprilia Hasfitaanggraeni Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v7i1.14313

Keywords:

Pencatatan Perkawinan, Penghayat Perkawinan, Catatan Sipil

Abstract

Penelitian ini menyelidiki permasalahan tentang prinsip hukum pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh Penghayat Kepercayaan, serta konsep kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan, dengan tujuan untuk menemukan prinsip-prinsip pencatatan perkawinan yang tersebar di dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan. Metodologi penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis Normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta kejadian yang secara sosiologis berlaku di masyarakat. Pada akhir penelitian ini ditemukan prinsip hukum bahwa para Penghayat Kepercayaan berhak untuk dicatat perkawinannya di Dispendukcapil, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan atributif.

Author Biographies

M. Zamroni, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

Bambang Panji Gunawan, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

Arneta Aprilia Hasfitaanggraeni, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

References

Chulsum, Umi, Windy Novia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kashiko Publisher, Surabaya, 2014.

Djubaidah, Neng, Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Hadjon, Philipus M., Pengkajian Ilmu Hukum, FH Universitas Airlangga Surabaya, Makalah, 1996.

Huijbers,Theo, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1995.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo; Marthalena Pohan, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, cerakan kelima, Airlangga University Press, Surabaya, 2012.

Downloads

Published

2023-08-21