KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI PERJUDIAN DI MASA KINI DAN DI MASA YANG AKAN DATANG
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v6i2.14300Keywords:
Penegakan Hukum, Penanggulangan, PerjudianAbstract
Perjudian adalah jenis patologi sosial. Perjudian adalah bahaya nyata pada praktik yang diterima setelah mengorbankan permintaan sosial. Perjudian yang seperti ini bias menjadi penghalang material-spiritual bagi pembangunan nasional. Akibatnya, perjudian harus ditangani secara rasional. Pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana adalah salah satu upaya logis tersebut. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah pengaturan regulasi pidana yang sedang berlangsung di Indonesia sudah memadai untuk menangani kasus judi dan bagaimana kebijakan aplikatif tersebut diterapkan. Dan bagaimana kebijakan hukum pidana yang akan datang, untuk memerangi perjudian. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diubah menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 1974, yang mengatur tentang penertiban perjudian. Tetapi, terdapat sejumlah kelemahan dalam formulasi kebijakan peraturan perundang-undangan. Hakim tidak dapat memutuskan hukuman pidana seperti apa yang akan diberikan kepada orang yang melakukan tindak pidana perjudian pada tahap yang berlaku. Hal ini karena pengaturan KUHP tentang sistem minimum umum dan sistem maksimum umum, yang mengharuskan hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana terbaru. Di masa depan, tindak pidana judi masih harus ditindak melalui kebijakan penindakan. Kebijakan perumusan hukum pidana harus efektif dan bisa mengikuti situasi zaman tindak pidana perjudian dengan menggunakan alat yang mutakhir.
References
Algra, NE dan Gokkel. HRW., Kamus Istilah Hukum diterjemahkan oleh SalehAdiwinata dkk. Bina Cipta, Jakarta, 1983.
Chazawi, Adam. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo, Jakarta, 2005.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial, Jilid I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Media Hukum, hukum online.com, download internet tanggal 18 Oktober 2014.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Cet. IV. Bina Aksara, Jakarta 1987.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni. Bandung, 1985.
Mutiara, Dali, Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1962.
Nawawi Arief, Barda., Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Kedua Edisi Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Poernomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana, Dahlia Indonesia, Jakarta, 1997.
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta, 1995.
Priyatno, Dwidja. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. CV. Utomo, Bandung, 2004.
Saleh, Wantjik., Perlengkapan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1976.
Shollehuddin, M., Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Ide dasar Double Track System dan Implementasinya). PT Raja Grafindo, Jakarta, 2003.
Simandjuntak, B., Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung, 1980.
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1983
, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990.
Soemitro, Ronny Hanitjo., Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung, 1984.
, Studi Hukum Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung, 1985.
Soesilo, R. KUHP serta Komentar komentarnya, Politeia, Bogor, 1996.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.