PROBLEMATIKA DISPENSASI KAWIN DALAM ASPEK PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR

Authors

  • Octavina Putri Rodhi Universitas Maarif Hasyim Latif
  • M. Zamroni Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Agung Supangkat Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v6i2.14299

Keywords:

Perkawinan, Dispensasi kawin, Anak dibawah umur

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui motif hukum dispensasi kawin bagi anak dibawah umur dan peradilan hukum dispensasi kawin bagi anak dibawah umur. Penelitian ini mengadopsi metode pengumpulan data yuridis normatif-empiris yang menekankan pada studi kepustakaan. Penelitian ini melibatkan analisis dan kajian literatur buku yang kemudian dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisisnya. Hasil penelitian menunjukkan adanya motif hukum yang melatar belakangi anak dibawah umur untuk melakukan suatu ikatan perkawinan ialah sosial peragulan bebas, adat istiadat atau kebudayan, ekonomi, dan keterbatsan pendidikan selain itu, dalam peradilan hukum dispensasi kawin bagi anak dibawah umur, hakim tidak memeberikan perlakuan cuma-cuma (prodeo). Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Author Biographies

Octavina Putri Rodhi, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

M. Zamroni, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

Agung Supangkat, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

References

Amaliah, Kiki, and Zico Junius Fernando. “Akibat Hukum Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur.” Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 6, no. 2 (2021): 200–217.

Azis, Muhammad Irfan Al. “Analisis Kasus Dispensasi Nikah Pasca Perubahan UU No.1 Tahun 1974.” Skripsi Universitas Islam Indonesia Yogjakarta, no. Universitas Islam Indonesia (2020).

Drs. Mawardi ’A.L. Hukum Perkawinan Dalam Islam. yogyakarta: bagian penerbitan fakultas ekonomi universitas gadjahmada-yogyakarta, 1975.

Fitroh Kurniadi. “Rekap Data Dispensasi Kawin Kabupaten/Kota Di Jawa Timur 2022,.” Jatim Hari Ini. Lastmodified2023. https://www.jatimhariini.co.id/jawa-timur/pr-8826787073/rekap-data-dispensasi-kawin-kabupatenkota-di-jawa-timur-2022-cek-daerahmu-nomor-berapa.

Hukum, Dosen Ilmu, Sekolah Tinggi, Ilmu Hukum, Zainul Hasan, Mahasiswa Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi, Ilmu Hukum, and Zainul Hasan. “Tinjaun Yuridis Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah Anak Dibawah Umur” 01, no. 01 (2021): 60–83.

Kementrian Sekretariat Negara RI. “Uu N0.16/2019.” Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang no 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, no. 006265 (2019): 2–6.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia. Airlangga University Press, 2002.

R. Soetojo Prawirohamidjojo Marthalena Pohan. Hukum Orang Dan Keluarga. Mulyorejo Surabaya, 2008.

Raissa Dwi Permatasari. “Dispensasi Kawin Terhadap Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Tahun 1974 Tentang Perkawinan Antara Hukum Adat Dan Hukum Islam.” Jember, Universitas Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Teknik (2020).

“Perma_05_2019_Dispensasi Kawin.” n.d.

“Pernikahan Di Bawah Umur (Analisis Tentang Konsekuensi Pemidanaan).” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 1 (2017): 86–120.

Downloads

Published

2023-07-10

Issue

Section

Articles