PENYALAHGUNAAN HOMESTAY MENJADI TEMPAT PROSTITUSI
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v6i2.14298Keywords:
Penyalahgunaan, homestay, prostitusi.Abstract
Penyalahgunaan homestay sebagai tempat prostitusi telah menjadi isu yang signifikan dalam masyarakat modern. Studi ini bertujuan untuk menganalisis fenomena ini dari berbagai perspektif dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan melibatkan survei, wawancara, dan tinjauan literatur yang relevan. Dalam penelitian ini, kami mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk pemilik homestay, tamu, dan pihak berwenang terkait. Kami menemukan bahwa penyelenggaraan aktivitas prostitusi di homestay seringkali melibatkan jaringan kriminal yang terorganisir. Homestay, yang semula dirancang untuk menyediakan akomodasi sementara kepada tamu yang ingin merasakan pengalaman tinggal di lingkungan lokal, telah disalahgunakan sebagai tempat untuk menjalankan praktik prostitusi. Beberapa faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan homestay menjadi tempat prostitusi antara lain kelemahan sistem pengawasan dan regulasi, kurangnya kesadaran dan pelatihan bagi pemilik homestay, serta permintaan tinggi akan layanan prostitusi di area tersebut. Selain itu, faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan kurangnya alternatif pekerjaan juga dapat memperkuat fenomena ini. Implikasi dari penyalahgunaan homestay sebagai tempat prostitusi mencakup efek negatif terhadap citra homestay sebagai opsi akomodasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan serta dampak sosial yang merugikan masyarakat setempat. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan perlunya tindakan preventif dan peningkatan kesadaran melalui edukasi untuk memerangi penyalahgunaan homestay sebagai tempat prostitusi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang fenomena penyalahgunaan homestay menjadi tempat prostitusi dan mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diambil oleh pihak terkait, seperti pemerintah, pemilik homestay, dan masyarakat, untuk mencegah dan mengatasi masalah ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri perhotelan dan pariwisata.
References
Antariksa, Muhammad, “IKLAN BARIS PADA SURAT KABAR YANG MEMUAT UNSUR PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA,” 2018
AS, Sunarto, “Kiai Prostitusi: Pendekatan Dakwah KH Khoiron Syu’aib di Lokalisasi Kota Surabaya” (Jaudar Press, 2013)
Asia, S N, Perubahan fungsi homestay sebagai praktik prostitusi: studi kasus di tempat wisata Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, 2021<http://digilib.uinsby.ac.id/46858/%0Ahttp://digilib.uinsby.ac.id/46858/2/Siti Nur Asia_I73217045.pdf>
CAHYA SRI RAHAYU, R A H, “INTERAKSI SOSIAL PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) DI TEMPAT LOKALISASI PEMANDANGAN KECAMATAN PANJANG KOTA BANDAR LAMPUNG” (UIN Raden Intan Lampung, 2020)
Karim, H Abdul, S H Lis Lesmini, Desy Arum Sunarta, M E SH, Ade Suparman, S SI, dkk., Manajemen transportasi (Cendikia Mulia Mandiri, 2023)
Kurniawan, Prima Adi, dan Sarmini Sarmini, “Transformasi Kehidupan Perempuan Pekerja Seks Komersial menuju Kehidupan Normal di Kawasan Eks Lokalisasi Prostitusi Bangunsari Surabaya,” Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4.5 (2022), 2702–20
Kusumastuti, Novicca Dewi, dan Heri Qomarudin, “SANKSI PIDANA PROSTITUSI SIBER BAGI PELAKU DAN MUCIKARI DI INDONESIA,” Jurnal Ilmiah Publika, 11.1 (2023), 52–64
Laka, Iskandar, “Analisa Hukum Pidana Dan Kriminologi Terhadap Putusan Hakim Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” 2018
Mustajab, M Latiful Hanan, dan Latiful Hanan, “Analisis Resepsi Remaja Islam Surabaya tentang Meme Islam di Media Sosial,” Skripsi. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2018
Nurdiana, Meita Agustin, dan Ridwan Arifin, “Tindak Pidana Pemerkosaan: Realitas Kasus Dan Penegakan Hukumnya Di Indonesia,” Literasi Hukum, 3.1 (2019), 52–63
Nurhidayati, Sri Endah, “Studi evaluasi penerapan Community Based Tourism (CBT) sebagai pendukung agrowisata berkelanjutan,” Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 28.1 (2015), 1–10
DI POLRES, BENER MERIAH, “PENEGAKAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK KEPOLISIAN DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”
Putri, Anggie Rizqita Herda, dan Ridwan Arifin, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia (Legal Protection for Victims of Human Trafficking Crimes in Indonesia),” Res Judicata, 2.1 (2019), 170–85
Sugesti, Arvia Ari, “Kinerja Keterlibatan Masyarakat dalam Sarana Prasarana Pariwisata Menurut Community Based Tourism pada Desa Wisata Berjo Ngargoyoso,” 2015
Sunarso, H Siswanto, M H Sh, dan M Kn, Viktimologi dalam sistem peradilan pidana (Sinar Grafika, 2022)
Wijaya, Kencana Ardyani, dan Mutimmatul Faidah, “Rekayasa Desain Aksesoris Jamang Pada Tata Rias Pengantin Putri Jenggolo Terinspirasi Candi-Candi Di Kabupaten Sidoarjo,” Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 4.2 (2020), 198–212
Yusitarani, Safrida, “Analisis yuridis perlindungan hukum tenaga migran korban perdagangan manusia oleh pemerintah indonesia,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2.1 (2020), 24–37
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.