PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DI TINGKAT KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN PERADILAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v6i2.14297Keywords:
restorative, justice, kepolisian, kejaksaan, peradilanAbstract
Untuk mengatasi ketidakpuasan terhadap sistem peradilan pidana saat ini, Restorative Justice dapat digunakan sebagai kerangka strategi penanganan perkara pidana. Masyarakat tidak hanya direpresentasikan sebagai tersangka atau korban dalam mekanisme restorative justice untuk menyelesaikan kasus pidana. Sebagai bagian dari penyelesaian suatu perkara pidana, masyarakat dapat diberikan peran yang lebih besar sebagai pengawas pelaksanaan mufakat. Adapun tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mendapati terkait pelaksanaan restorative justice dan perkara-perkara pidana yang dapat dilakukan upaya keadilan restorative justice di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Umum yang sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia. Digunakan pendekatan undang-undang dalam teknik penulisan ini secara normatif dan bersifat perspektif. Data sekunder dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam tulisan ini. Teknik pengumpulan data penulisan ini memanfaatkan kajian pustaka yang mengkaji data sekunder. Penulisan ini menggunakan metode deduktif untuk analisis data kualitatif. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu bahwa penyelesaian perkara pidana tidak harus berakhir dalam hukuman penjara, Khususnya pada perkara pidana ringan bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat melalui Restorative Justice yang ada pada tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Peradilan Umum. Tersangka maupun korban akan sama-sama mendapatkan keadilan yang maksimal dan saling menguntungkan.
References
Arman Sahti. “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas.” Jurnal Hukum, Aktualita Vol. 2 No. (2019).
Barda Nawawi Arief. Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1984.
Barda Nawawi Arif. Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1998.
DM., Fajar Rachmad, and Cholilla Adhaningrum Hazir. “PENGATURAN RESTORATIF JUSTICE TINDAK PIDANA VANDALISME.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 9, no. 4 (2021): 591–602.
Bambang Waluyo, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.
Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2017.
Eva Achjani Zulfa dan Indriyanto Seno Adji. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung, 2011.
I Made Agus Mahendra Iswara. Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Di Bali. Jakarta: Universitas Indonesia, 2013.
Mc Cold and Wacthel. Restorative Justice, The International Institute Fo Restorative Justice (IIRP). New York: Criminal Justice Press, 2003.
Muladi. Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta, 2012.
Pandji Setijo. Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Bangsa. Jakarta: Grasindo, 2010.
“Https://Fh.Unair.Ac.Id/Restorative-Justice-Bagi-Pelaku-Penyalahgunaan-Narkotika/,” n.d.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.