TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN SURAT WASIAT BESERTA AKIBAT HUKUMNYA

Authors

  • Desi Novitasari Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Bambang Panji Gunawan Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Hariadi Sasongko Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v6i2.14296

Keywords:

wasiat, pembatalan, kecakapan, kewenangan bertindak

Abstract

Salah satu cara pemberian warisan oleh pemberi waris kepada penerima waris adalah dengan menyusun testament atau wasiat. Dalam menyusun wasiat, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pemberi waris yang telah meninggal sehubungan dengan sah tidaknya wasiat tersebut. Surat wasiat dapat dibatalkan jika salah satu syarat keabsahannya tidak dapat dipenuhi. Tujuan dalam penulisan hukum ini yaitu menyusun analisis dan menjabarkan tentang kedudukan surat wasiat yang berdasarkan sistem hukum di Indonesia, dan juga untuk menjabarkan bagaimana akibat hukum dari suatu pembatalan akta wasiat kepada para penerima waris serta objek wasiat tersebut. Digunakannya pendekatan perundang-undangan yang bersifat perspektif secara normatif dalam penulisan ini. Data yang digunakan dari sumber hukum sekunder, primer dan juga tersier. Teknik pengumpulan data penulisan ini menggunakan studi kepustakaan yang mengumpulkan data dengan mempelajari data sekunder. Metode analisis data penulisan ini secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan komparatif. Hasil penelitian penulisan ini adalah adanya syarat-syarat dalam pembuatan wasiat antara lain; wasiat terakhir dari pemberi warisan yang meninggal dan dapat dicabut, kesanggupan untuk menyusun wasiat pemberi warisan diantaranya wasiat dibuat di hadapan akuntan publik dan disaksikan oleh para saksi, serta kekayaan yang diwasiatkan berlaku jika pemberi waris sudah wafat dan kekayaan tersebut tidak boleh melebihi sepertiga kekayaan warisan.

Author Biographies

Desi Novitasari, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

Bambang Panji Gunawan, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

Hariadi Sasongko, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

References

Adjie. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004. Bandung: Penerbit Buku Kompas, 2005.

H. Hilman Hadikusuma. Hukum Waris Adat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.

H. Zainuddin Ali. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Cet. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

M.A., Dr. Munadi Usman. Wasiat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.

Oemarsalim. Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Rienak Cipta, 1991.

Zainuddin Ali. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

“Bangun, Erni. ‘Pembatalan Atas Pembagian Harta Warisan Menurut KUHPerdata.’ LEX ET SOCIETATIS 5, No. 1 (2017). H.3” (n.d.).

Downloads

Published

2023-05-05

Issue

Section

Articles