KETAATAN PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PASCA DIBENTUKNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Authors

  • Putri Maulidina Universitas Maarif Hasyim Latif
  • M. Zamroni Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Hariadi Sasongko Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v6i1.14295

Keywords:

Pemerintah, Putusan Mahkamah Konstitusi, Cipta Kerja

Abstract

Di tempat-tempat tertentu, hanya pemerintah yang berwenang membuat dan melaksanakan hukum dan peraturan. Ada beberapa definisi untuk sistem pemerintahan. mirip dengan bagaimana beberapa sistem politik ada di seluruh dunia. Contohnya termasuk monarki, republik, dan Persemakmuran. Pelestarian hak asasi manusia yang dalam hal ini dilindungi oleh negara merupakan salah satu tujuan konstitusi yang berupa peraturan perundang-undangan tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip demokrasi. Alhasil, MK juga berperan sebagai pembela hak demokrasi, hak asasi manusia, dan hak konstitusional rakyat. Dalam situasi ini, pemerintah juga harus tunduk pada setiap keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi dan pengadilan lainnya.

Author Biographies

Putri Maulidina, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

M. Zamroni, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

Hariadi Sasongko, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

References

Asshiddiqie, Prof. Dr. Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Farida, Maria. “Ilmu Perundang-Undangan” (2011): 21–59.

Gusman, Erry. “Perkembangan Teori Konstitusi Untuk Mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Ensiklopedia of Journal 1, no. 2 (2019): 163–169.

Hsb, Ali Marwan. “Kegentingan Yang Memaksa Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Compelling Circumstances of the Enactment Government Regulation in Lieu of Law).” Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol. 14 N0 (2017): 114.

Jason, Ferdinand, and David Tan. “Kepastian Hukum Bagi Penanam Modal Asing Sehubungan Dengan Inkonstitusional Undang-Undang Cipta Kerja.” UNES Law Review 4, no. 3 (2022): 367–382.

Karunia, Vanya. “2 Jenis Konstitusi: Tertulis Dan Tidak Tertulis.” https://www.kompas.com/skola/read/2022/12/19/100000369/2-jenis-konstitusi--tertulis-dan-tidak-tertulis.

M. Nggilu, Novendri. “Menggagas Sanksi Atas Tindakan Constitution Disobedience Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 43.

Maulidi, M. Agus. “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final Dan Mengikat Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (2019): 339.

Putra, Hutomo Mandala, Program Studi, Ilmu Hukum, Departemen Hukum, Tata Negara, Fakultas Hukum, and Universitas Hasanuddin. Tinjauan Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi ( Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137 / PUU- VII / 2009 ), 2021.

Ruswanti. “Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia: Perppu, PP, Perpres & Perda.” https://www.harianhaluan.com/pendidikan/pr-104603023/proses-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-perppu-pp-perpres-perda#:~:text=Proses pembentukan peraturan pemerintah pengganti,persoalan yang harus segera ditindaklanjuti.

Downloads

Published

2023-08-08