PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS KERUSAKAN BARANG DALAM PELAKSANAAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI DARAT PADA PERUSAHAAN EKSPEDISI

Authors

  • Muhammad Hasanuz Zacky Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Agam Sulaksono Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Hariadi Sasongko Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v6i1.14294

Keywords:

Pengangkutan, kerusakan barang, perlindungan konsumen, Ekspeditur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam kasus kerusakan barang selama proses pengangkutan melalui darat, khususnya pada perusahaan ekspedisi J&T Express di Surabaya. Perusahaan ekspedisi memainkan peran penting dalam pengiriman barang, dan sering kali terjadi insiden kerusakan barang selama proses pengangkutan. Penelitian ini akan melibatkan studi normatif, yang melibatkan pengumpulan data hukum melalui studi kepustakaan dan penelitian hukum. Berdasarkan data hukum dan peraturan yang relevan, penelitian ini akan menganalisis kewajiban hukum perusahaan ekspedisi terhadap konsumen dalam hal perlindungan barang selama pengangkutan melalui darat. Selain itu, penelitian ini juga akan melibatkan pendekatan yuridis dengan mengumpulkan data melalui bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan konsumen yang pernah menggunakan jasa pengiriman J&T Express Surabaya. Data yang dikumpulkan akan digunakan untuk memahami pengalaman konsumen terkait perlindungan hukum yang mereka terima dalam kasus kerusakan barang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum bagi konsumen dalam kasus kerusakan barang selama pengangkutan melalui darat. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi bagi perusahaan ekspedisi J&T Express Surabaya dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meningkatkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dan mengurangi insiden kerusakan barang dalam proses pengangkutan.

Author Biographies

Muhammad Hasanuz Zacky, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

Agam Sulaksono, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Faculty of Law

Hariadi Sasongko, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

References

Abdulkadir Muhammad. Hukum Pengangkutan Darat, Laut Dan Udara. Bandung: Bakti, Citra Aditya, 1991.

Amin, Muhamad, and Jufrin. “Peranan Pengangkutan Laut Sebagai Sarana Transportasi Masyarakat Indonesia.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 9, no. 2 (2020): 191–207.

Hartini, Rahayu. Hukum Pengangkutan. Malang: UMM Press, 2007.

Indonesia, Presiden Republik. “UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.” UU no 8 tahun 1999 perlindungan konsumen (1999): 1–6. https://jdihn.go.id/search/pusat/detail/832971.

Jaya, Ketut Arie, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Tanggungjawab Perusahaan Ekspedisi Terhadap Kerusakan Dan Kehilangan Barang Muatan Dalam Pengangkutan Darat.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 1 (August 20, 2020): 66–71.

Khairuzzaman, M Qadafi. “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Ekspedisi Terhadap Kerusakan Barang Yang Dialami Konsumen” 4, no. 1 (2016): 64–75.

Miru, Ahmadi, and Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT Citra Aditya, 1998.

N.H.T, Siahaan. Hukum Konsumn Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk. Cet 1. Bogor: Grafika Mardi Yuana, 2005.

Nursaputri, Salsabila Annisa. “Penundaan Pelaksanaan Kewajiban Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Akibat Pandemi Covid-19.” Jurist-Diction 4, no. 3 (2021).

Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jilid 3. Jakarta: Djambatan, 1981.

Putri, Kadek Ayu Anggreni, and I Made Pujawan Sukranatha. “Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Darat Terhadap Barang Kiriman Apabila Mengalami Kerusakan (Studi Pada PT.GED Denpasar Bali).” Kertha Semaya (2018).

Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafindo, 2006.

Sari, Ni Putu Puspa Chandra, and I. Nyoman Suyatna. “Perlindungan Konsumen Pengguna Angkutan Barang Melalui Layanan Ojek Online.” Kertha Semaya (2018).

Soekardono, R. Hukum Dagang Indonesia. Jilid II. Jakarta: Rajawali, 1981.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa, 1994.

Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra aditya Bakti, 1995.

Subekti, R., and Et Al. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan 27. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2002.

Syahmin. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Widagdo, Setiawan. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Prestasi Pustaka, 2012.

Downloads

Published

2023-01-08