RATIO DECIDENDI TERHADAP PEMBATALAN AKTA (PROBATIONIS CAUSA) JUAL BELI YANG DIBUAT MELANGGAR KETENTUAN PASAL 1320 KUHPERDATA
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v6i1.14292Keywords:
Pembatalan, PPJB, PertanahanAbstract
Penulisan ini menganalisis pertimbangan hukum terhadap pembatalan akta jual beli yang melanggar Pasal 1320 KUHPerdata. Metode yang digunakan adalah analisis hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan dengan metode analisis deskriptif, kualitatif. Pembahasan-pembahasan meliputi syarat sah perjanjian jual beli, seperti kesepakatan para pihak, dan sebab yang halal. Jika syarat ini tidak terpenuhi, akta jual beli yang diterbitkan dari hasil PPJB dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Selanjutnya, dibahas alasan-alasan pembatalan seperti kesalahan, penipuan, ancaman, kekerasan, dan tindakan yang dilarang oleh undang-undang dalam hal membuat perjanjian. Kesimpulannya, pelaksanaan Pasal 1320 KUHPerdata penting untuk dipenuhi dalam hal melakukan perbuatan hukum perjanjian, tidak terpenuhinya syarat-syarat itu dapat dibatalkannya atau batal demi hukum perjanjian tersebut dan akibat terhadap pembatalan suatu perjanjian mengakibatkan segala keadaan yang timbul setelah perjanjian itu dibuat haruslah dikembalikan dalam keadaan semula sebelum mana perjanjian itu dibuat.
References
Cikita Hirlany Adella, “Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Akibat Hukumnya Bagi Para Pihak (Studi Kasus Putusan Nomor 17/PDT.G/2012/PT.TK),” Eprint.Unram.Ac.Id, 2022, H.5.
Harly S. Muaja Elko L. Mamesah, “Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Akta Dibawah Tangan,” Lex Privatum IX, no. 11 (2021): H.232.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia (PT Citra Aditya Bakti, 2006), H.2.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, 1st ed. (Surabaya: Arkola, n.d., H.148).
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2013) H.498.
Niru Anita Sinaga, “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam,” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): H.117
R. Tjitrosudibio R.Subekti, Kitab Undang - Undang Hukum Perdata : Burgerlijk Wetboek, 26th ed. (Pradnya Paramita, 1994), H.397.
Siti Nurwullan and Hendrik Fasco Siregar, “Asas Konsensualisme Dalam Penambahan Klausula Kontrak Berdasarkan Prinsip Itikad Baik,” Prosiding Enhancing Innovations for Sustainable Development Dissemination of Unpam’s Research Result (2019): H.1.
Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata, 33rd ed. (Jakarta: Intermasa, 2011) H.122.
Sudikno Mertokusuma, Hukum Acara Perdata Indonesia, 1st ed. (Yogyakarta: Liberty, 2009), H.91.
Yogi Kristanto, I Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini, “Tanggung Jawab Dan Wewenang Notaris/PPAT Terhadap Kekeliruan Dan Pembatalan Akta Jual Beli Tanah,” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (2020): H.197.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.