KEDUDUKAN MEWARIS ANAK MULA'ANAH DALAM SUMPAH LIAN MENURUT HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v4i2.14289Keywords:
Pernikahan, Hukum Islam, li’an.Abstract
Beragam faktor dapat menyebabkan keretakan dalam rumah tangga, termasuk pernikahan dini, perkawinan paksa, serta perselingkuhan, yang kemudian menggeser makna perkawinan menjadi sekadar "lembaga penyalur" hasrat biologis manusia dengan pandangan yang artifisial-duniawi. Gagalnya perkawinan ini sering mengakibatkan perceraian atau talak. Talak, memiliki makna melepaskan ikatan atau membuka ikatan. Secara terminologis, perceraian merupakan uoaya pelepasan ikatan atau mengurangi ikatan melalui kata-kata yang telah ditentukan. Meskipun dalam prinsipnya perceraian dilarang dalam Islam, talak diizinkan sebagai "pintu darurat" terakhir jika keutuhan dan kelangsungan kehidupan rumah tangga tidak bisa dipertahankan. Anak dianggap sebagai amanah dan karunia dari Allah SWT, yang wajib dipelihara dan dijaga dengan menghargai harkat dan martabatnya sebagai manusia. Setiap anak memiliki hak-hak asasi. Mereka mempunyai hak mendapatkan penghidupan, berpartisipasi dalam kehidupan, dan perlindungan dari berbagai tindakan kekerasan. Anak-anak juga memiliki hak-hak yang perlu dijaga. Walaupun peraturan perundang-undangan menetapkan batas usia anak, terdapat beberapa kontradiksi mengenai kriteria anak dan batas usia anak dalam hukum Indonesia. Namun, tujuan dari semua batasan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan yang tepat bagi anak-anak, karena mereka akan meneruskan perjuangan bangsa.
References
A. Mukti Arto. 1998.Praktek Perkara Perdata di Pengadilan Agama.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdi Koro. 2012.Perlindungan Anak Dibawah Umur. Bandung: PT. Alumni.
Abdul Manan. 2003.Aneka Masalah Hukum Materiel Dalam Praktek Peradilan
Agama. Jakarta: Pustaka Bangsa Press.
. 2006.Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
Ade Maman Suherman dan J. Satrio. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur. Jakarta: PT Gramedia.
Djamaan Nur. 1993.Fikih Munakahat. Semarang: Dina Utama Semarang.
Djoko Prakoso, I Ketut Murtika. 1987.Asas-Asas Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.
Djunaidi Abd. Syakur, Asyari Abta. 2005.Ilmu Waris Al-Faraidl.
Ida Hanifah, dkk., 2014. Pedoman Penulisan Skripsi. Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
M. Nurcholis Bakry. 1996.Bioteknologi dan Al-Qur’an (Referensi Da’i Modern). Beirut: Daral Zahra.
Kewarisan Islam, Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhamad bin Ismail. 1995. Shahih Bukhori. Juz 5. Semarang: Dina Utama.
Munir Fuady. 2014.Konsep Hukum Perdata. Jakarta :Raja Grafindo Persada.
Neng Djubaedah. 2010.Perzinaan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. ke-1. Edisi IV. Jakarta: PT Gramedia.
Waluyadi. 2009. Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju.
Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Zainuddin Ali.2011.Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Cet. Ke-3.
Anwar Hafidzi, Binti Musyarrofah, Penolakan Nasab Anak Li’an dan Dhihar dengan Ta’liq (Analisis Komparatif Naskah Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu dengan alMughni) “, dalam Ulul AlbabJurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam,Volume 1, Nomor 2, April 2018.
Busman Edyar, “Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan”, dalam Al Istinbath Jurnal Hukum Islam, Volume 1, Nomor 2, 2016.
Sri Lumatus Sa’adah, “Status Nasab Anak Akibat Li’an Yang Dibuktikan Dengan Tes DNA (Analisis Tes DNA Sebagai Alat Bukti)”, dalam Al-‘Adalah, Volume 7, Nomor 2, Agustus 2004.
Andi Sjamsu Alam, Andi Sjamsu Alam, “Usia Perkawinan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Dan Kontribusinya Bagi Pengembangan Hukum Perkawinan Indonesia”, www.badilag.net, diakses tanggal 28 Januari 2018.
Anik Mukhifah, “Analisis Pendapat Imam Al-Syafi’i Tentang Hakam Tidak Memiliki Kewenangan Dalam Menceraikan Suami Istri Yang Sedang Berselisih”, Skripsi, Semarang: IAIN Walisongo, 2010), h. 20, melalui www.uinwalisongo.ac.id, diakses tanggal 18 Juli 2018.
Bahruddin Muhammad, “Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Pembagian Hak Waris Anak Luar Perkawinan”, melalui http//:badilag.mahkamahagung.go.id, diakses tanggal 9 Agustus 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.