PELAKSANAAN TANAH YANG DIDAFTARKAN ADAT DALAM SERTIFIKASI MASAL MELALUI PROYEK OPERASIONAL NASIONAL AGRARIA (PRONA)
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v4i2.14286Abstract
Program Agraria Nasional adalah kebijakan nasional di bidang pertanahan yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan land reform serta penyelesaian sengketa secara efisien dan ekonomis. Kekhawatiran utama yang diangkat adalah 1) Bagaimana pelaksanaan pendaftaran hak milik atas pertanahan melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (Prona) yang sesuai dengan tertib administrasi perpertanahanan; 2) Apa Akibat Hukum terhadap Pertanahan Hak Milik Adat yang diproses melaluiĀ Proyek Operasional Nasional Agraria (Prona). Tipe penelitian dalam penulisan ini yuridis normatif bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan sekunder dan primer. Penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian ini ialah bahwa pengukuran, pemeataan, pembukuan pertanahan, pendaftaran hak atas pertanahan, dan pengalihan hak tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pendaftaran pertanahan. Sertifikat hak milik yang sah berfungsi sebagai bukti kuat. Untuk memberikan hukum yang pasti bagi masyarakat pemilik pertanahan yang bersangkutan, maka diharapkan penyelenggaraan pendaftaran pertanahan melalui program apapun melalui Prona harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tertib administrasi pertanahan.
References
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2005.
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
A.P Parlindungan 2009 Pendaftaran Pertanahan di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.